Skandal ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, karena jika terbukti ada pelanggaran terkait pencucian uang dan penggelapan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun, denda miliaran rupiah, bahkan pencabutan izin operasional bank. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Anti Money Laundering & Know Your Customer (AML/KYC), dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah bisa hancur. Ini adalah harga diri dan martabat Aceh yang dipertaruhkan," ungkap Dr. Taufiq dengan tegas.
Kasus Bank Aceh Syariah ini mengungkapkan sebuah masalah serius dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Proses investigasi yang transparan dan sanksi tegas terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga kredibilitas sistem keuangan syariah di Indonesia, serta memastikan bahwa sistem perbankan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.*