Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dinilai merusak independensi KPU.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi alasan meringankan.*
(lp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.