BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan tegas usai menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebut putusan itu mencerminkan ketidakadilan dan menilai hukum telah menjadi alat kekuasaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hasto membandingkan nasibnya dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong (Tom Lembong), yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi dan merasa menjadi korban tekanan kekuasaan.
"Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat saya Tom Lembong. Bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," ujar Hasto usai sidang vonis.
Hasto menyatakan sejak awal persidangan dirinya telah mendengar kabar bahwa vonis yang akan dijatuhkan berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara.
Oleh karena itu, dalam pembelaan (pleidoi) pribadinya ia mengusung tema "Menggugat Keadilan".
"Sejak April lalu saya sudah mengetahui informasi soal vonis ini. Maka saya memutuskan untuk menggugat keadilan dalam pleidoi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap ketidakadilan hukum, termasuk dirinya sendiri.
"Sebagaimana Tom Lembong tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka yang mencari keadilan tidak bisa menghindari," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkapkan rencananya untuk menempuh pendidikan hukum.
Ia menyebut telah diterima sebagai mahasiswa program sarjana hukum sejak Juni 2025 lalu.
"Saya sudah mengantisipasi. Saya sudah diterima sebagai mahasiswa S1 Hukum. Niat saya, ingin membela korban-korban ketidakadilan, terutama rakyat kecil," ujar Hasto dengan penuh tekad.
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dinilai merusak independensi KPU.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi alasan meringankan.*
(lp/a008)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN