BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Merasa Bernasib Sama Seperti Tom Lembong, Hasto: Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan

- Jumat, 25 Juli 2025 18:59 WIB
Merasa Bernasib Sama Seperti Tom Lembong, Hasto: Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan tegas usai menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut putusan itu mencerminkan ketidakadilan dan menilai hukum telah menjadi alat kekuasaan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hasto membandingkan nasibnya dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong (Tom Lembong), yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi dan merasa menjadi korban tekanan kekuasaan.

"Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat saya Tom Lembong. Bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," ujar Hasto usai sidang vonis.

Hasto menyatakan sejak awal persidangan dirinya telah mendengar kabar bahwa vonis yang akan dijatuhkan berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara.

Oleh karena itu, dalam pembelaan (pleidoi) pribadinya ia mengusung tema "Menggugat Keadilan".

"Sejak April lalu saya sudah mengetahui informasi soal vonis ini. Maka saya memutuskan untuk menggugat keadilan dalam pleidoi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap ketidakadilan hukum, termasuk dirinya sendiri.

"Sebagaimana Tom Lembong tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka yang mencari keadilan tidak bisa menghindari," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkapkan rencananya untuk menempuh pendidikan hukum.

Ia menyebut telah diterima sebagai mahasiswa program sarjana hukum sejak Juni 2025 lalu.

"Saya sudah mengantisipasi. Saya sudah diterima sebagai mahasiswa S1 Hukum. Niat saya, ingin membela korban-korban ketidakadilan, terutama rakyat kecil," ujar Hasto dengan penuh tekad.

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dinilai merusak independensi KPU.

Namun, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi alasan meringankan.*

(lp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru