BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

OTT di Lahat, Dua Kepala Desa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Sesama Kades

Abyadi Siregar - Jumat, 25 Juli 2025 22:14 WIB
OTT di Lahat, Dua Kepala Desa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Sesama Kades
Kedua tersangka saat mengenakan rompi tahanan dan hendak dibawa ke Rutan Kelas I Palembang. (Foto : Dok Kejati Sumsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999

- Subsider Pasal 3 UU yang sama

- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemerasan oleh penyelenggara negara

- Pasal 11 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan jabatan di tingkat desa.*

(kp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru