Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL
BANGLI - – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (25/7/2025), untuk memverifikasi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt/G/2025/PN Bangli terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT Bank BPR Kertha Warga di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Sidang PS ini digelar atas gugatan dua ahli waris, Sang Nyoman Darma dan Sang Putu Kasih, yang menuding pihak bank secara sengaja memanipulasi data kredit dan melelang tanah warisan mereka secara tidak sah.
"Ini jelas ada manipulasi kredit dan angka-angka kredit. Kami punya bukti kuat, termasuk perubahan sepihak tanpa tandatangan debitur," tegas Yohan A. Kapitan, kuasa hukum penggugat.
Sang Putu Kasih, ahli waris, mengungkap bahwa sertifikasi awal tanah tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, dan lelang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Ia merujuk pada putusan Nomor 39/PN Bangli, yang menyatakan bahwa pihak penggugat adalah pemilik sah atas lahan tersebut.
"Saya tetap menguasai tanah ini karena belum ada keputusan sah yang melarang saya. Bahkan, pura di atas tanah itu pernah dihancurkan oleh pihak tergugat," kata Sang Putu Kasih.
Kredit tahun 2015 masa tenor 1 tahun dan 2016 berakhir, sebelum masa tenor berakhir ada surat dari bank yg menyatakan kredit konsumen macet, dg nilai 516 jt, namun 2018 tagihan menjadi 884 jt dengan perubahan nomor perjanjian kredit konsumen tanpa ttd konsumen , dan tahun 2019 sebelum dilakukan lelang tagihan menjadi 1 m 650 jt yg tdk bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak bank.,
Dalam putusan pengadilan nomor 39 tahun 2024 PN Bangli pihak bank mangakui sisa pokok kredit konsumen hanya 516 jt, namun dilelang tahun 2019 dg nilai 975 dan sisa lelang objek nilai 459 jt tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak bank kerta warga tabanan, termasuk angka tagihan terakhir senilai 1 m 650 jt kepada debitur sang nyoman darma sebagai penggugat
"Ini jelas skenario. Hutang saya sudah dinyatakan lunas oleh OJK, tapi tanah tetap dilelang," ungkap Darma.
Kuasa hukum penggugat, Bastian, berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bisa melihat fakta secara langsung dan memberikan putusan yang adil. Ia juga menegaskan bahwa bekas pura yang dihancurkan tiga tahun lalu merupakan bukti penting bahwa lahan tersebut memang dikuasai penggugat sejak awal.
"Kami harap majelis hakim jeli. Fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur PMH yang kuat," ujarnya.
Sidang PS berlangsung aman dan lancar. Penggugat berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.*
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL
LUBUKPAKAM Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang mengungkap adanya dugaan kebocoran PAD yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Cadangan beras pemerintah Indonesia tercatat menembus lebih dari 5 juta ton atau tepatnya mencapai 5,2 juta ton di gudang Perum Bu
EKONOMI
SOLO Penggugat terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) resmi mengajukan banding ke Pengadila
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar temuan beras premium oplosan yang dijual di pasaran dengan harga jauh
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, seperti
EKONOMI
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah tegas kepada Angkatan Laut AS untuk menembak kapalkapal Ira
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajukan penambahan 5.000 guru untuk mendukung program Sekolah Rakyat. Usulan ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Partai Golkar menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode dapat menjadi langk
POLITIK
JAKARTA Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
HUKUM DAN KRIMINAL