Kodim Tabanan Ikut FGD Penyusunan Rencana Kontijensi Gempa 2026–2028
TABANAN Kodim 1619/Tabanan ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Gempa Bumi Kabupaten Ta
Nasional
MEDAN - Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan dua orang yang mengklaim sebagai ahli waris ke Polda Sumatera Utara, buntut dari penyegelan dan penguasaan paksa terhadap Gedung Rektorat kampus pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Dua terlapor, yakni Cut Fitri Yulia dan Tengku Septian Melza Putra, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Laporan tercatat dalam STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 25 Juli 2025.
Menurut keterangan Humas UTND, kedua terlapor datang bersama sekitar 50 orang massa, yang disebut sebagai preman. Mereka disebut membawa rantai, gembok, dan bahkan benda tajam seperti sikat gigi yang diruncingkan untuk menyegel gedung secara paksa dan mengintimidasi pegawai.
"Para staf diusir secara paksa dengan TOA dan sirine. Beberapa bahkan mengalami trauma psikologis," kata kuasa hukum Yayasan APIPSU, Munawar Sadzali, S.H., M.H.
Yayasan menilai aksi tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencederai dunia pendidikan dan mengganggu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pihak Yayasan APIPSU, yang menaungi UTND, menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan aset kampus telah berkekuatan hukum tetap, merujuk pada:
Putusan PN Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn
Putusan PT Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN
Putusan MA No. 1425 K/Pdt/2005
"Putusan tersebut menegaskan bahwa aset milik Yayasan APIPSU, bukan warisan pribadi Umar Hamzah," jelas Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. dari Departemen Hukum Yayasan.
Di sisi lain, pihak terlapor, termasuk Cut Farah Novitra, mengaku sebagai ahli waris almarhum Iskandar Zulkarnain dan Umar Hamzah, yang disebut sebagai pendiri awal lahan kampus.
Mereka mengklaim memiliki dasar hukum kuat melalui Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 86 PK/Ag/2022, yang menyebut pengelola yayasan saat ini, Cut Sartini, bukan anak kandung Umar Hamzah.
"Kami hanya menuntut hak kami. Kami kehilangan rumah sejak kecil. Ini bentuk perjuangan," ujar Cut Yulia.
Meski demikian, pihak yayasan menyatakan tindakan sepihak seperti penyegelan gedung adalah melanggar hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Negara ini negara hukum. Tidak ada yang bisa main hakim sendiri tanpa dasar dan proses hukum," tegas Munawar.
Saat ini, situasi di UTND masih belum sepenuhnya kondusif. Pihak kepolisian tengah melakukan penanganan terhadap laporan untuk meredakan ketegangan dan menjamin keamanan civitas akademika.*
(j006)
TABANAN Kodim 1619/Tabanan ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Gempa Bumi Kabupaten Ta
Nasional
MEDAN Jika Anda membuka mesin pencari Google hari ini, jangan kaget bila melihat logo yang berbeda. Google Doodle 5 November 2025 memper
Sains & Teknologi
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) turun pada perdagangan hari ini, mengikuti koreksi
Ekonomi
OlehOno Sarwono.PADA suatu kesempatan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya mazhab serakahnomics di negeri ini. Itu si
Opini
DENPASAR Suasana panggung Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) 2025 semakin memukau pada hari keempat sesi pertama, Selasa (4/11). Acara
Seni dan Budaya
SIBOLGA Peristiwa tragis terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna Tamaraya
Hukum dan Kriminal
MEDAN Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pel
Pemerintahan
MEDAN Khusyuk dalam salat kerap menjadi tantangan bagi banyak umat Muslim. Pikiran yang mudah melayang bisa mengurangi kualitas ibadah d
Agama
JAKARTA Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koru
Hukum dan Kriminal
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakuk
Hukum dan Kriminal