BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Anak Yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Tulis Surat Terbuka, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 07:18 WIB
64 view
Anak Yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Tulis Surat Terbuka, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anak inisial MAS, yang berusia 14 tahun dan terlibat dalam pembunuhan ayah serta neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, diketahui dalam kondisi sehat. MAS bahkan menulis surat terbuka yang disampaikan kepada keluarganya, mengabarkan bahwa dirinya baik-baik saja. Surat tersebut diterima pada Jumat (6/12/2024), dan berisi permintaan maaf serta ucapan terima kasih kepada semua pihak.

“Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja,” tulis MAS dalam surat yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri.

Amriadi Pasaribu, pengacara yang mewakili MAS, mengonfirmasi bahwa saat ini kondisi anak tersebut dalam keadaan baik. “Saya barusan bertemu dengan MAS dan melihat keadaannya. Dia sehat, dan dia menuliskan harapannya dalam surat itu,” ungkap Amriadi. Ia juga menjelaskan bahwa MAS terlihat terbuka dan sudah beberapa kali bertemu dengan tim pengacaranya, termasuk dirinya.

Baca Juga:

Berkas kasus yang menimpa MAS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakarta Selatan). Amriadi mengungkapkan bahwa keluarga MAS telah menerima informasi tersebut dan menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap anak tersebut juga sudah diterima oleh keluarga.

Lebih lanjut, Amriadi menambahkan bahwa kasus ini seharusnya dipandang dengan perspektif yang lebih luas, yakni bahwa setiap anak yang terlibat dalam konflik hukum tetap merupakan korban. “Semua anak yang masih di bawah umur juga adalah korban dalam suatu peristiwa. Harapan saya, agar semua pihak dapat melihatnya dari sudut pandang ini,” ujar Amriadi.

Baca Juga:

MAS, yang kini berada di bawah pengawasan hukum, tetap menjalani proses hukum yang berlaku, dengan perhatian lebih pada kondisinya sebagai anak di bawah umur. Keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk menerima berkas kasus ini menandakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan melibatkan pertimbangan terkait perlakuan terhadap pelaku anak(N./014)

Tags
beritaTerkait
Polsek Susut Gencarkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kamtibmas Malam Hari
Cegah Kejahatan Malam Hari, Sat Samapta Polres Bangli Gencarkan Patroli Blue Light
Polsek Bangli Intensifkan Blue Light Patrol, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
INALUM Cetak Kinerja Gemilang 2024, Siap Nakhodai Hilirisasi Aluminium Nasional
Ikuti Fun Match Mobile Legends di Pematangsiantar, Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Sisi Positif Esport
Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Revitalisasi Pajak Horas Pematangsiantar Tanpa Relokasi Pedagang
komentar
beritaTerbaru