Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen digugat praperadilan oleh kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan pencurian dan penadahan sepeda motor. (foto: Muhammad Taufik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BIREUEN — Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen resmi digugat melalui jalur praperadilan oleh kuasa hukum dua tersangka berinisial FS (31) dan MH (28), yang ditetapkan dalam kasus dugaan pencurian dan penadahan sepeda motor.
Gugatan ini diajukan oleh Biman Munthe, SH, MH dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, yang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kedua kliennya sarat kejanggalan.
"Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pertimbangan hukum bersama klien dan keluarga, kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bireuen," ungkap Biman dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bir dan akan mulai disidangkan pada Senin, 16 Juni 2025.
Dilaporkan Istri Sendiri, Dituduh Curi Motor Milik Sendiri
Menurut keterangan Biman, kasus bermula saat istri dari tersangka FS melaporkan suaminya sendiri pada tanggal 14 Mei 2025, dengan tuduhan mencuri sepeda motor.
Dua hari berselang, tepatnya 16 Mei, FS ditangkap bersama MH, yang dituduh sebagai pihak yang menjual motor tersebut.
Padahal, kata Biman, motor tersebut dibeli oleh FS sendiri setelah menikah, dan seharusnya termasuk dalam harta bersama.
"Bayangkan, suami dilaporkan mencuri sepeda motor milik mereka sendiri. Lalu ditangkap bersama rekannya yang diduga menjual motor tersebut. Sekarang sudah hampir sebulan ditahan, dan status penahanan telah diperpanjang oleh Kejari Bireuen," terang Biman.
Dalam praperadilan ini, terdapat tiga pihak yang menjadi termohon, yaitu: