1,7 Juta Warga Sumut Terima Bantuan Beras, Bulog Juga Gelontorkan 14 Juta Liter MinyaKita
MEDAN Perum BULOG Kanwil Sumatera Utara terus memperkuat penyaluran komoditas pangan melalui berbagai program pemerintah. Penyaluran dilak
EKONOMI
JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesalan atas munculnya informasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Penunjukan tersebut dinilai tidak patut, mengingat status hukum Adrian yang saat ini berstatus buronan di Indonesia.
"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (27/7/2025).
Menanggapi situasi tersebut, OJK menyatakan terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri, termasuk melalui jalur hukum internasional.
"OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait," tegas Ismail.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga internasional terkait untuk memastikan Adrian dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya di sektor jasa keuangan.
Diketahui, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penghimpunan dana tanpa izin melalui skema peer-to-peer (P2P) lending yang dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan operasional.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian, berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang menjerat tindakan penghimpunan dana tanpa izin.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan dengan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.*
(mt/a008)
MEDAN Perum BULOG Kanwil Sumatera Utara terus memperkuat penyaluran komoditas pangan melalui berbagai program pemerintah. Penyaluran dilak
EKONOMI
MEDAN Kasus kematian Arbi Syahputra, pemuda 19 tahun yang tewas tertembak di kawasan Jalan Willem Iskandar dekat Kampus UNIMED Medan pada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memperkuat sinergi dengan Kodim 0201/Medan untuk mempercepat pembangunan sekaligus mendukung berbagai pr
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penetapan perwalian anak bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, proses t
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Rico
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendorong Toba Caldera Culture Festival 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan
PARIWISATA
NIAS BARAT Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan kemajuan pendidikan di Kabupaten Nias Barat membutuhkan kolabora
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendorong Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, menjadi desa e
PENDIDIKAN