SUMENEP -Seorang anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto (46), ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bambang diamankan di rumahnya setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan dua pengguna sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua pria, Edi Subandi (33) dan Khairil Anwar (23), yang sedang pesta sabu pada Rabu (4/12/2024). “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan kedua pelaku,” ujar Henri, Jumat (6/12/2024).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Bambang Eko Iswanto, yang merupakan anggota DPRD Sumenep. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi segera menggerebek rumah Bambang di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada hari yang sama.
“Dalam penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 15,76 gram, alat hisap (bong), enam pipet kaca, timbangan elektrik, dan sebuah ponsel,” kata Henri.
Bambang langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Meski barang bukti telah diamankan, polisi masih menyelidiki dari mana Bambang mendapatkan pasokan narkoba tersebut. “Kami masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Henri.
Bambang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Sumenep, sekaligus pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat dan mencoreng citra lembaga publik.
(N/014)
Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-Sabu