BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-Sabu

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 03:13 WIB
Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-Sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMENEP -Seorang anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto (46), ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bambang diamankan di rumahnya setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan dua pengguna sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua pria, Edi Subandi (33) dan Khairil Anwar (23), yang sedang pesta sabu pada Rabu (4/12/2024). “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan kedua pelaku,” ujar Henri, Jumat (6/12/2024).

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Bambang Eko Iswanto, yang merupakan anggota DPRD Sumenep. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi segera menggerebek rumah Bambang di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada hari yang sama.

Baca Juga:

“Dalam penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 15,76 gram, alat hisap (bong), enam pipet kaca, timbangan elektrik, dan sebuah ponsel,” kata Henri.

Bambang langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Meski barang bukti telah diamankan, polisi masih menyelidiki dari mana Bambang mendapatkan pasokan narkoba tersebut. “Kami masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Henri.

Bambang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Sumenep, sekaligus pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat dan mencoreng citra lembaga publik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Warga Natal Dukung Polres Madina Tuntaskan Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Natal
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
IDAI Dorong Pemerintah Perluas Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Putus Sekolah
Pertamina Tegaskan Tidak Toleransi Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
komentar
beritaTerbaru