Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar
SAMOSIR, SUMUT Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust KaroKaro, resmi berstatus tersangka dala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Bupati Langkat Syah Affandin mengklarifikasi perihal pernyataan Ustadz Abbas yang menuding melakukan pemaksaan pengosongan rumah yang dihuninya. Ia menjelaskan, rumah tersebut telah diperjualbelikan sesuai Perjanjian Jual Beli dengan Alfin di Kantor Notaris Nilawati, SH.
Bupati Langkat menjelaskan bahwa, Ustadz Abbas benar melakukan pinjaman sebanyak dua termin. Ketika itu, Ustadz Abbas mengaku memerlukan uang untuk modal usaha. Namun dalam perjalanannya, modal pinjaman itu hingga saat ini tidak juga dikembalikan.
"Ustadz Abbas meminjam uang kepada saya awalnya untuk usaha bisnis, dan menurut saya sesuatu hal yang positif. Pada Bulan Mei, ia meminjam Rp 950 juta. Kemudian memberikan uang pembayaran sebesar Rp 60 juta dengan catatan sebagi pemberian keuntungan," ucapnya.
Namun di bulan itu juga, Ustadz Abbas kembali meminjam uang sebesar Rp 350 juta untuk penambahan modal usaha, dimana hingga saat ini tidak ada pembayaran lainnya.
"Saya desak untuk segera melakukan pembayaran hutangnya. Dan dari pengakuannya kepada saya, ia (Ustadz Abbas) mengakui bahwa pekerjaan itu tidak ada. Ia terpaksa mengatakan itu karena terjepit untuk membayar hutang-hutangnya. Jadi dari awal dia (Ustadz Abbas) sudah terindikasi ada niat berbohong," ujarnya.
Bupati Langkat Syah Affandin meminta agar Ustadz Abbas segera mengembalikan uang pinjamannya sesuai jumlah yang dipinjamnya. "Kembalikan saja yang yang dipinjamnya," katanya.
Perihal pengosongan rumah tersebut, Syah Affandin mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan. Terlebih lagi sudah ada kesepakatan jual beli rumah tersebut kepada Alfin.
"Sedikit pun saya tidak memaksanya untuk mengosongkan rumah tersebut. Selama ini pun dia masih menempati rumah tersebut. Silahkan dijual rumahnya itu, dan kembalikan uang saya sesuai pinjamannya," cetusnya.
Mengenai hal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syah Affandin menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kita hadapi dengan pengacara saya. Kembalikan saja uang saya, jual saja rumahnya. Sudah ditanyakan untuk menjual rumahnya, harganya pun tidak sampai Rp 1 milyar," terangnya mengakhiri.*
SAMOSIR, SUMUT Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust KaroKaro, resmi berstatus tersangka dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBER, JAWA TIMUR Dugaan sengketa batas lahan di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, berujung tragedi. Sumarsono (53), warga se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk lebih fokus me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia bukan bertujuan untuk mengir
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan pentingnya penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim seba
POLITIK
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh harapan besar kepada Thomas A.M. Djiwandono yang resmi terpilih sebagai Deputi Gub
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus korupsi kuota haji tahun 20232024. Hari ini, Senin (26/1/2026), KPK
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
TAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang,
HUKUM DAN KRIMINAL