
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanMEDAN - Bupati Langkat Syah Affandin mengklarifikasi perihal pernyataan Ustadz Abbas yang menuding melakukan pemaksaan pengosongan rumah yang dihuninya. Ia menjelaskan, rumah tersebut telah diperjualbelikan sesuai Perjanjian Jual Beli dengan Alfin di Kantor Notaris Nilawati, SH.
Bupati Langkat menjelaskan bahwa, Ustadz Abbas benar melakukan pinjaman sebanyak dua termin. Ketika itu, Ustadz Abbas mengaku memerlukan uang untuk modal usaha. Namun dalam perjalanannya, modal pinjaman itu hingga saat ini tidak juga dikembalikan.
"Ustadz Abbas meminjam uang kepada saya awalnya untuk usaha bisnis, dan menurut saya sesuatu hal yang positif. Pada Bulan Mei, ia meminjam Rp 950 juta. Kemudian memberikan uang pembayaran sebesar Rp 60 juta dengan catatan sebagi pemberian keuntungan," ucapnya.
Namun di bulan itu juga, Ustadz Abbas kembali meminjam uang sebesar Rp 350 juta untuk penambahan modal usaha, dimana hingga saat ini tidak ada pembayaran lainnya.
"Saya desak untuk segera melakukan pembayaran hutangnya. Dan dari pengakuannya kepada saya, ia (Ustadz Abbas) mengakui bahwa pekerjaan itu tidak ada. Ia terpaksa mengatakan itu karena terjepit untuk membayar hutang-hutangnya. Jadi dari awal dia (Ustadz Abbas) sudah terindikasi ada niat berbohong," ujarnya.
Bupati Langkat Syah Affandin meminta agar Ustadz Abbas segera mengembalikan uang pinjamannya sesuai jumlah yang dipinjamnya. "Kembalikan saja yang yang dipinjamnya," katanya.
Perihal pengosongan rumah tersebut, Syah Affandin mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan. Terlebih lagi sudah ada kesepakatan jual beli rumah tersebut kepada Alfin.
"Sedikit pun saya tidak memaksanya untuk mengosongkan rumah tersebut. Selama ini pun dia masih menempati rumah tersebut. Silahkan dijual rumahnya itu, dan kembalikan uang saya sesuai pinjamannya," cetusnya.
Mengenai hal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syah Affandin menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kita hadapi dengan pengacara saya. Kembalikan saja uang saya, jual saja rumahnya. Sudah ditanyakan untuk menjual rumahnya, harganya pun tidak sampai Rp 1 milyar," terangnya mengakhiri.*
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal