BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Affandin Klarifikasi Gugatan Ustadz Abbas Rambe: Hal Itu Tak Benar

Abyadi Siregar - Selasa, 29 Juli 2025 06:55 WIB
Bupati Langkat Syah Affandin Klarifikasi Gugatan Ustadz Abbas Rambe: Hal Itu Tak Benar
Syah Affandin (foto: tangkapan layar facebook Syah Affandin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Bupati Langkat Syah Affandin mengklarifikasi perihal pernyataan Ustadz Abbas yang menuding melakukan pemaksaan pengosongan rumah yang dihuninya. Ia menjelaskan, rumah tersebut telah diperjualbelikan sesuai Perjanjian Jual Beli dengan Alfin di Kantor Notaris Nilawati, SH.

Bupati Langkat menjelaskan bahwa, Ustadz Abbas benar melakukan pinjaman sebanyak dua termin. Ketika itu, Ustadz Abbas mengaku memerlukan uang untuk modal usaha. Namun dalam perjalanannya, modal pinjaman itu hingga saat ini tidak juga dikembalikan.

"Ustadz Abbas meminjam uang kepada saya awalnya untuk usaha bisnis, dan menurut saya sesuatu hal yang positif. Pada Bulan Mei, ia meminjam Rp 950 juta. Kemudian memberikan uang pembayaran sebesar Rp 60 juta dengan catatan sebagi pemberian keuntungan," ucapnya.

Namun di bulan itu juga, Ustadz Abbas kembali meminjam uang sebesar Rp 350 juta untuk penambahan modal usaha, dimana hingga saat ini tidak ada pembayaran lainnya.

"Saya desak untuk segera melakukan pembayaran hutangnya. Dan dari pengakuannya kepada saya, ia (Ustadz Abbas) mengakui bahwa pekerjaan itu tidak ada. Ia terpaksa mengatakan itu karena terjepit untuk membayar hutang-hutangnya. Jadi dari awal dia (Ustadz Abbas) sudah terindikasi ada niat berbohong," ujarnya.

Bupati Langkat Syah Affandin meminta agar Ustadz Abbas segera mengembalikan uang pinjamannya sesuai jumlah yang dipinjamnya. "Kembalikan saja yang yang dipinjamnya," katanya.

Perihal pengosongan rumah tersebut, Syah Affandin mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan. Terlebih lagi sudah ada kesepakatan jual beli rumah tersebut kepada Alfin.

"Sedikit pun saya tidak memaksanya untuk mengosongkan rumah tersebut. Selama ini pun dia masih menempati rumah tersebut. Silahkan dijual rumahnya itu, dan kembalikan uang saya sesuai pinjamannya," cetusnya.

Mengenai hal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syah Affandin menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kita hadapi dengan pengacara saya. Kembalikan saja uang saya, jual saja rumahnya. Sudah ditanyakan untuk menjual rumahnya, harganya pun tidak sampai Rp 1 milyar," terangnya mengakhiri.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru