PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 7,7 kilogram sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (5/12/2024) dan melibatkan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang menghubungkan wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan dua kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu dengan total berat 7.708,44 gram atau sekitar 7,7 kilogram. Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (16/11/2024) di Jalan Trans Kalimantan Km 1, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang. Dalam penangkapan ini, dua tersangka berinisial SD dan RZ diamankan bersama dengan 7,2 kilogram sabu yang merupakan pengiriman pertama mereka.Penangkapan kedua dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Jalan Trans Kalimantan Km 15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dengan satu tersangka berinisial LL yang berhasil ditangkap bersama 414,44 gram sabu. Tersangka LL diketahui sebagai residivis kasus serupa dan sudah terlibat dalam beberapa pengiriman narkoba sebelumnya.“Ketiga tersangka ini berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi. Mereka membawa barang haram tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan akan membawanya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” jelas Bronto.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 7.294 gram, satu bungkus sabu seberat 0,39 gram, tas belanja, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, serta sebuah mobil Honda berwarna Electric Lime Metallic yang digunakan untuk pengiriman barang.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau denda hingga Rp 10 miliar. Bronto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut lebih lanjut asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga akar-akarnya,” tambahnya.Kasus ini menjadi salah satu contoh keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar peredaran narkotika lintas provinsi yang seringkali melibatkan jaringan yang lebih besar. Di tengah upaya pemerintah dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, masyarakat diharapkan dapat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
(JOHANSIRAIT)