BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kapal Motor di Inhil Ditangkap di Kampar

Justin Nova - Kamis, 31 Juli 2025 19:05 WIB
65 view
7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kapal Motor di Inhil Ditangkap di Kampar
Nursahir, terpidana korupsi kapal motor 5 GT ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 31 Juli 2025. (foto: berita satu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU - Setelah tujuh tahun menghindari hukum, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Nursahir, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Nursahir ditangkap di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis siang (31/7). Ia diketahui menghilang sejak 2018 setelah Mahkamah Agung memutuskan vonis kasasi.

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil menangkap terpidana dan akan segera mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan perikanan di Inhil pada 2012, yang mencakup pengadaan dua unit kapal motor 5 GT berikut jaring gillnet untuk nelayan di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 120 juta.

Baca Juga:

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyimpangan yang berujung pada proses hukum sejak 2015. Jaksa menuntut Nursahir dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, pada putusan awal Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, ia hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetapi Jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa Nursahir kabur usai menyelesaikan masa hukumannya selama satu tahun berdasarkan putusan PN, sementara proses kasasi berjalan.

"Ia dibebaskan karena saat itu tidak ada dasar hukum untuk menahan kembali, sambil menunggu putusan kasasi," terang Zikrullah.

Sejak itu, Nursahir terus berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan untuk menghindari eksekusi.

Kini, setelah bertahun-tahun menghilang, aparat hukum akhirnya berhasil membekuknya. Nursahir akan menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru