BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Setelah Buron, Tersangka Korupsi Proyek IT Desa di Karo Ditangkap di Bangka Belitung

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 31 Juli 2025 23:55 WIB
150 view
Setelah Buron, Tersangka Korupsi Proyek IT Desa di Karo Ditangkap di Bangka Belitung
Kajari Karo Darwis Burhansyah (tengah) saat memberi keterangan pers. (foto: mistar.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO - Setelah sempat buron, JP (52), pemilik CV Arih Ersada Persada, akhirnya ditangkap paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta profil website desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020–2023.

JP diamankan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (30/7), dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:

Pelanggaran Serius dalam Proyek Desa

Baca Juga:

Dalam konferensi pers Kamis (31/7), Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengungkap bahwa JP menawarkan proyek kepada 170 desa di 15 kecamatan melalui musyawarah desa. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran serius.

"Tersangka melakukan manipulasi, mark up pengadaan alat, serta menyerahkan sebagian besar pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa sesuai kontrak. Anehnya, pembayaran tetap dilakukan penuh," jelas Darwis.

Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp1.366.995.017, dengan Rp250.587.012 di antaranya merupakan kerugian nyata (real cost) yang ditimbulkan langsung oleh perbuatan tersangka.

Penyidikan Kejari Karo telah memeriksa 170 saksi dan satu ahli, serta mengantongi dua alat bukti sah. JP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Pidsus-18 tertanggal 30 Juli 2025.

Ia dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair, ia juga disangka melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama.

Penegakan Hukum Terus Dilanjutkan

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru