BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Feri Amsari Soroti Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Capek Drama Peradilan, Ujungnya Muncul Pahlawan Politik

Justin Nova - Jumat, 01 Agustus 2025 09:22 WIB
101 view
Feri Amsari Soroti Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Capek Drama Peradilan, Ujungnya Muncul Pahlawan Politik
Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (foto: AI/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memberikan pandangan kritis terhadap keputusan pemerintah yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Menurutnya, kasus hukum kedua tokoh tersebut menunjukkan tanda-tanda kuat sebagai peradilan politis, bukan murni proses hukum yang objektif.

"Ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar," ujar Feri, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Feri menjelaskan bahwa peradilan terhadap Hasto dan Tom menunjukkan indikasi bahwa hukum telah dijadikan alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan.

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi di tahap akhir justru menunjukkan bahwa sejak awal proses ini beraroma politis.

Baca Juga:

"Konsekuensi dari peradilan politis ujungnya akan sangat politis," kata Feri.

Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum yang panjang harus dilalui jika pada akhirnya keputusan politis menjadi penentu nasib hukum kedua tokoh tersebut.

"Kenapa enggak sedari awal saja? Bukankah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK berada di bawah Presiden?" tanya Feri, menyoroti inkonsistensi dalam penanganan perkara ini.

Setelah keputusan Presiden Prabowo Subianto diumumkan, sejumlah politisi langsung menyampaikan apresiasi.

Salah satunya datang dari kader PDI Perjuangan yang menyebut langkah Presiden sebagai bentuk keberanian politik dan komitmen terhadap demokrasi rekonsiliatif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menyetujui langkah presiden dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk Tom Lembong.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015–2016, sementara Hasto dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pendanaan suap untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru