"Ironisnya, Tom Lembong yang dari awal minim bukti harus melalui proses hukum, sementara Hasto diampuni di tengah proses perkara yang belum selesai. Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa yang sebenarnya dilindungi?" kata Novel.
Di tengah kritik terhadap pemberian amnesti ini, Novel menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam hal penguatan KPK, reformasi kelembagaan, serta menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik.
"Yang harus dilakukan negara adalah memperkuat KPK, memperbaiki sistem, dan menjamin keadilan ditegakkan. Tapi justru yang terjadi sebaliknya," pungkasnya.
Keputusan amnesti kepada Hasto telah disahkan melalui persetujuan DPR RI sebagaimana amanat Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Namun, perdebatan publik yang menyertainya menunjukkan bahwa masyarakat tetap berharap agar proses hukum tetap menjadi panglima dalam penegakan keadilan.*