BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Sejarah Abolisi di Indonesia: Tom Lembong Bukan yang Pertama

Raman Krisna - Sabtu, 02 Agustus 2025 12:45 WIB
84 view
Sejarah Abolisi di Indonesia: Tom Lembong Bukan yang Pertama
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. (foto: Adhi Wicaksono/cnnindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, bukanlah sosok pertama yang menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia.

Abolisi sendiri adalah penghentian proses hukum yang diberikan oleh Presiden berdasarkan kewenangan konstitusional, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.

Biasanya, abolisi di Indonesia diberikan untuk kasus-kasus hukum politik, bukan kasus korupsi.

Baca Juga:

"Selama ini abolisi diberikan kepada kasus hukum politik. Jadi, semua yang diberi abolisi terkait kasus politik. Belum ada yang kasus korupsi," ujar Jamiluddin, Sabtu (2/8/2025).

Beberapa contoh penerima abolisi sebelumnya termasuk para tokoh politik dan aktivis yang terkait dengan kasus hukum politik, seperti pengikut Gerakan Fretelin di Timor Timur, Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan R. Sawito Kartowibowo.

Baca Juga:

Gerakan Fretelin merupakan gerakan perjuangan kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, diberikan amnesti umum dan abolisi kepada pengikut gerakan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977.

Selanjutnya, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, yang keduanya merupakan tokoh oposisi politik pada masa transisi reformasi, sebagaimana termaktub dalam Keppres No. 80 Tahun 1998.

Sri Bintang Pamungkas dikenal sebagai aktivis dan orator yang kritis pada masa penggulingan Soeharto, sementara Muchtar Pakpahan sempat dipenjara terkait tulisan-tulisan kritisnya tentang kondisi negara.

Selain itu, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi kepada R. Sawito Kartowibowo yang dituntut dalam perkara subversi, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 93 Tahun 2000.

Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru