BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Terungkap Pernah Dirawat di RSJ

Adelia Syafitri - Senin, 04 Agustus 2025 16:59 WIB
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Terungkap Pernah Dirawat di RSJ
Penumpang diamankan diduga mengancam membawa bom saat berada di dalam pesawat Lion Air JT 308 tujuan Jakarta–Kualanamu, pada Sabtu (2/8/2025). (foto: tangkapan layar ig feedgramindo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Maskapai mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat diberangkatkan menuju Bandara Kualanamu pada pukul 21.55 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu koper hitam merek Lungo, boarding pass penerbangan Lion Air CGK–KNO tanggal 2 Agustus 2025 dengan kursi 6F, satu lembar manifest, serta KTP atas nama H.

Penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Ronald memastikan proses hukum akan terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang memberikan informasi palsu mengenai ancaman bom dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Jika perbuatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 8 tahun penjara.

Pihak Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Soetta terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjaga.*

(tb/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru