BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Terungkap Pernah Dirawat di RSJ

Adelia Syafitri - Senin, 04 Agustus 2025 16:59 WIB
84 view
Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom, Terungkap Pernah Dirawat di RSJ
Penumpang diamankan diduga mengancam membawa bom saat berada di dalam pesawat Lion Air JT 308 tujuan Jakarta–Kualanamu, pada Sabtu (2/8/2025). (foto: tangkapan layar ig feedgramindo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial H (41), yang diduga mengancam membawa bom saat berada di dalam pesawat Lion Air JT 308 tujuan Jakarta–Kualanamu, pada Sabtu (2/8/2025).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, H pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan.

"Berdasarkan informasi dari keluarga, yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit jiwa," ujar Ronald dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:

Diketahui, H melakukan perjalanan dari Merauke menuju Medan, dengan rute transit Merauke–Makassar–Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta).

Sebelumnya, ia sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Merauke lantaran tidak membayar biaya menginap di sebuah hotel.

Baca Juga:

Dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku menyampaikan pernyataan palsu kepada awak kabin terkait keberadaan bom dalam pesawat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak maskapai.

"Modus operandi pelaku adalah memberikan informasi palsu berupa ucapan ada bom dalam pesawat," tambah Ronald.

Insiden terjadi saat pesawat Lion Air JT 308 tengah berada di taxiway, dalam proses menuju landasan pacu untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soetta, sekitar pukul 18.35 WIB.

Informasi dari awak kabin mengenai dugaan ancaman langsung disampaikan ke pilot.

Sebagai respons, pilot segera membatalkan penerbangan dan kembali ke apron.

Seluruh penumpang dievakuasi dan diarahkan menunggu di ruang tunggu terminal. Penerbangan pun mengalami penundaan selama beberapa jam.

Maskapai mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat diberangkatkan menuju Bandara Kualanamu pada pukul 21.55 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu koper hitam merek Lungo, boarding pass penerbangan Lion Air CGK–KNO tanggal 2 Agustus 2025 dengan kursi 6F, satu lembar manifest, serta KTP atas nama H.

Penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Ronald memastikan proses hukum akan terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang memberikan informasi palsu mengenai ancaman bom dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Jika perbuatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 8 tahun penjara.

Pihak Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Soetta terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjaga.*

(tb/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru