Korban Pencurian Toko Ponsel Kini Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Buka Suara
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menanggapi viralnya video yang menyebut bahwa korban pencurian toko ponsel berinis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara memberi waktu dua minggu untuk mengembalikan kerugian negara kepada para rekanan pembangunan jalan di Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diduga terindikasi korupsi sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Waktu dua minggu yang diberikan Kejari Batubara itu, dimulai sejak pertemuan negosiasi antara para rekanan tersebut dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Batubara, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Pertemuan negosiasi dengan para rekanan tersebut, dilaksanakan atas dasar surat undangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Batubara Nomor: B-2373/L.2.32/Gp.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, perihal: Undangan Negosiasi.
Undangan tersebut ditandatangani Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batubara Rahmah Hayati Sinaga, atas nama Kepala Kejari Batubara.
Salah seorang rekanan yang menghadiri undangan tersebut kepada wartawan membenarkan, mereka telah menghadiri undangan JPN pada Kejari Batubara itu untuk negosiasi yang dipimpin Kepala Kejari Batubara Diky Oktavia.
Setidaknya, delapan orang rekanan hadir dalam pertemuan negosiasi itu. Selain itu, hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Batubara Dede Irfan SH, pihak Inspektorat dan BPKAD Batubara.
Menurutnya, dalam pertemuan negosiasi tersebut, Kejari Batubara memberi waktu dua minggu kepada seluruh rekanan untuk mengembalikan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan jalan di Kabupaten Batubara sesuai temuan BPK tersebut.
Alternatif lain adalah, Kejari Batubara meminta kepada seluruh rekanan untuk menyerahkan jaminan asset sebesar kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam proyek temuan BPK tersebut.
Kerugian Rp 6,7 Miliar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan proyek pembangunan jalan TA 2023 di era Bupati Zahir MAP, menjadi temuan BPK karena diduga syarat korupsi. Delapan proyek tersebut, disebut-disebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar.
Ke delapan proyek tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasar Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Proyek ini bernilai Rp 1.143.157.552,95 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan perusahaan CV B.
Kemudian, proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Permit Menuju Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Pesisir dibiayai DAK Rp 1.766.635.955.27 yang dikerjakan perusahaan CV CPM, proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dengan nilai Rp 1.213.038.592,74 dari DAK yang dikerjakan CV AS.
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menanggapi viralnya video yang menyebut bahwa korban pencurian toko ponsel berinis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Kesehatan, Benyamin Paulus Octavianus, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi masuknya virus Nipah ke
KESEHATAN
ASAHAN Seorang pria berinisial MA (29) ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya sendiri, AIP (20), di Jalan Batu Asahan, Kelurah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
BUKITTINGGI Kota Bukittinggi kembali menorehkan prestasi di kancah pariwisata regional. Kota yang terkenal dengan Jam Gadangnya ini mera
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
DENPASAR Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menangani kondisi darurat sampah di wilayah Keluraha
NASIONAL