BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Kejari Batubara Beri Waktu Dua Minggu ke Rekanan Kembalikan Kerugian Negara Proyek Jalan TA 2023

Abyadi Siregar - Senin, 04 Agustus 2025 17:33 WIB
288 view
Kejari Batubara Beri Waktu Dua Minggu ke Rekanan Kembalikan Kerugian Negara Proyek Jalan TA 2023
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara (foto: Muhammad Taufik/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara memberi waktu dua minggu untuk mengembalikan kerugian negara kepada para rekanan pembangunan jalan di Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diduga terindikasi korupsi sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Waktu dua minggu yang diberikan Kejari Batubara itu, dimulai sejak pertemuan negosiasi antara para rekanan tersebut dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Batubara, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Pertemuan negosiasi dengan para rekanan tersebut, dilaksanakan atas dasar surat undangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Batubara Nomor: B-2373/L.2.32/Gp.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, perihal: Undangan Negosiasi.

Baca Juga:

Undangan tersebut ditandatangani Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batubara Rahmah Hayati Sinaga, atas nama Kepala Kejari Batubara.

Salah seorang rekanan yang menghadiri undangan tersebut kepada wartawan membenarkan, mereka telah menghadiri undangan JPN pada Kejari Batubara itu untuk negosiasi yang dipimpin Kepala Kejari Batubara Diky Oktavia.

Baca Juga:

Setidaknya, delapan orang rekanan hadir dalam pertemuan negosiasi itu. Selain itu, hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Batubara Dede Irfan SH, pihak Inspektorat dan BPKAD Batubara.

Menurutnya, dalam pertemuan negosiasi tersebut, Kejari Batubara memberi waktu dua minggu kepada seluruh rekanan untuk mengembalikan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan jalan di Kabupaten Batubara sesuai temuan BPK tersebut.

Alternatif lain adalah, Kejari Batubara meminta kepada seluruh rekanan untuk menyerahkan jaminan asset sebesar kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam proyek temuan BPK tersebut.

Kerugian Rp 6,7 Miliar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan proyek pembangunan jalan TA 2023 di era Bupati Zahir MAP, menjadi temuan BPK karena diduga syarat korupsi. Delapan proyek tersebut, disebut-disebut telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar.

Ke delapan proyek tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasar Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Proyek ini bernilai Rp 1.143.157.552,95 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan perusahaan CV B.

Kemudian, proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasar Permit Menuju Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Pesisir dibiayai DAK Rp 1.766.635.955.27 yang dikerjakan perusahaan CV CPM, proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras dengan nilai Rp 1.213.038.592,74 dari DAK yang dikerjakan CV AS.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru