Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- Peralatan lain seperti martil, cetakan, dan paku berlogo
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp3.000 per butir yang dicetak dan meraup keuntungan Rp40.000 untuk setiap butir ekstasi yang dijual.
Pihak kepolisian menduga kegiatan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisasi yang melibatkan oknum pengurus ormas setempat.
Oknum tersebut diduga berperan sebagai penyedia bahan baku, alat produksi, serta pengatur distribusi barang haram tersebut.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami," tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, terlebih bila praktik ilegal tersebut menggunakan fasilitas publik atau kedok organisasi kemasyarakatan.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.