BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Bermodus Kantor Ormas di Medan

- Senin, 04 Agustus 2025 19:46 WIB
Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Bermodus Kantor Ormas di Medan
Penggerebekan tempat produksi ekstasi di sebuah kantor ormas Subrayon AMPI Hamdan, di Jalan Teratai, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, Jumat malam, 25 Juli 2025. (foto: Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik peredaran narkoba yang disamarkan dengan kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Medan Maimun, Kota Medan.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di sebuah kantor organisasi kepemudaan, Subrayon AMPI Hamdan, yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat produksi narkotika jenis ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di tempat tersebut.

"Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ujar Kombes Calvijn saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Mereka diketahui bertugas sebagai pencetak dan penjaga lokasi produksi, sekaligus turut mengedarkan hasil produksi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan kuat adanya aktivitas pembuatan narkotika jenis MDMA secara ilegal, di antaranya:

- 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang

- Serbuk MDMA siap cetak

- Tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol

- Alat cetak ekstasi rakitan

- Pewarna makanan

- Peralatan lain seperti martil, cetakan, dan paku berlogo

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp3.000 per butir yang dicetak dan meraup keuntungan Rp40.000 untuk setiap butir ekstasi yang dijual.

Pihak kepolisian menduga kegiatan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisasi yang melibatkan oknum pengurus ormas setempat.

Oknum tersebut diduga berperan sebagai penyedia bahan baku, alat produksi, serta pengatur distribusi barang haram tersebut.

"Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami," tegas Kombes Calvijn.

Polda Sumut menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, terlebih bila praktik ilegal tersebut menggunakan fasilitas publik atau kedok organisasi kemasyarakatan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru