SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga, berkat laporan dan bantuan dari masyarakat.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 03 Agustus 2025, dan dilaporkan ke pihak kepolisian keesokan harinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui pertama kali oleh Ahmad Fajrin Telaumbanua, seorang PNS yang mendapat informasi dari Roma Br Sinaga, sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (PARPORA) Kota Sibolga.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa dua unit pintu kamar mandi berbahan aluminium hilang. Diduga kuat dicuri oleh pelaku tidak bertanggung jawab. Kerugian ditaksir sekitar Rp 3.000.000," ujar AKP Rudi saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Pada Senin, 04 Agustus 2025, Satreskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa seorang pria mencurigakan telah diamankan warga di sekitar Jl. Diponegoro, kawasan Tribun Stadion Horas, Kelurahan Pancuran Gerobak.
Tim Opsnal segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AG alias A (44), seorang buruh nelayan yang berdomisili di Jl. S. Parman, Gg. Bagan No. 30, Kelurahan Pasar Belakang.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan dua pintu aluminium sebagai barang bukti, serta menghadirkan dua saksi untuk memperkuat bukti kejadian.
Tersangka Terancam Pasal 363 KUHP
AKP Rudi menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan alat yang digunakan dalam pencurian.