BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Kapolres Madina Ungkap Motif Pelaku Bunuh Anggota Paskibra DF, Gara-gara Cicilan HP

Justin Nova - Selasa, 05 Agustus 2025 12:19 WIB
67 view
Kapolres Madina Ungkap Motif Pelaku Bunuh Anggota Paskibra DF, Gara-gara Cicilan HP
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkap motif pembunuhan tragis yang dilakukan oleh Yunus Saputra (22) terhadap anggota paskibra wanita, DF (15), yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di kebun sawit, Kamis (31/7).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDALING NATAL — Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkap motif pembunuhan tragis yang dilakukan oleh Yunus Saputra (22) terhadap anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) wanita, DF (15), yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di kebun sawit, Kamis (31/7).

Menurut AKBP Arie, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak tunggakan cicilan handphone.

"Tersangka ingin memiliki motor korban untuk membayar cicilan tersebut," kata Arie, Selasa (5/8).

Baca Juga:

Kejadian bermula saat pelaku mencoba mengambil motor milik korban. Namun ketika DF melawan, Yunus panik, kemudian membunuh, mencabuli korban, dan mengubur jenazahnya di kebun sawit untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang dirampas pelaku berupa motor dan handphone korban belum sempat dijual. Handphone korban sempat ditemukan warga saat mereka mengejar pelaku pada Rabu (30/7).

Baca Juga:

Awalnya, Yunus berpura-pura ikut dalam pencarian korban, namun ketika motor ditemukan di pemakaman, ia melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan sawit.

"Tersangka ikut pencarian pada 30 Juli, namun setelah motor korban ditemukan, dia kabur dan bersembunyi," jelas Kapolres.

Yunus kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menghebohkan masyarakat Mandailing Natal ini.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru