BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Gerakan Bali Bersih Sampah: 27.500 Warga Turun, Gubernur Koster Dorong 1 Pulau 1 Tata Kelola

Fira - Senin, 02 Maret 2026 07:11 WIB
Gerakan Bali Bersih Sampah: 27.500 Warga Turun, Gubernur Koster Dorong 1 Pulau 1 Tata Kelola
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar serentak di sembilan kabupaten/kota se-Bali pada Minggu, 1 Maret 2025. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar serentak di sembilan kabupaten/kota se-Bali pada Minggu, 1 Maret 2025.

Kegiatan ini melibatkan hampir 27.500 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, ASN Forkopimda, instansi vertikal, pelajar, komunitas lingkungan, hingga masyarakat umum.


Baca Juga:

Gerakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam Forum Koordinasi Perangkat Daerah.

Di Kota Denpasar, aksi bersih sampah dipusatkan di Pantai Padang Galak dengan melibatkan sekitar 4.500 peserta. Di Kabupaten Badung, kegiatan berlangsung di Pantai Petitenget dengan 1.074 peserta.

Sementara itu, Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan di Pantai Lembeng dengan 3.009 peserta, dan Kabupaten Tabanan di Pantai Kelating dengan sekitar 4.000 peserta.

Untuk wilayah lain, kegiatan di Kabupaten Bangli melibatkan 1.500 orang di sejumlah titik. Kabupaten Klungkung memusatkan aksi di Pantai Watu Klotok dengan 3.400 peserta. Di Kabupaten Karangasem, kegiatan berlangsung di Pantai Ulakan dengan 1.936 peserta.

Adapun Kabupaten Buleleng mencatat jumlah peserta terbanyak, yakni 5.000 orang di Pantai Kampung Baru. Di Kabupaten Jembrana, aksi digelar di Pantai Delod Berawah dengan 3.000 peserta.

Koster menegaskan penuntasan persoalan sampah menjadi program super prioritas mendesak dengan pendekatan "Sinergitas Pembangunan Bali Dalam Satu Kesatuan Wilayah: 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali.

"Ia mendorong percepatan implementasi regulasi, termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Menurut Koster, persoalan mendasar terletak pada belum optimalnya pengelolaan sampah di hulu serta fasilitas TPS3R dan TPST, sehingga berdampak pada penumpukan di TPA yang kini banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Sinergi dengan Mabes Polri Lewat Anev Sitkamtibmas, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Terjaga
Wakapolda Aceh Lepas 249 Mahasiswa STIK, Apresiasi Dedikasi dan Kontribusi Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Polda Bali Siapkan Langkah Strategis Amankan Bali Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat, Pantai Padang Galak Bersih dari Sampah
Bangun Peradaban Dari Generasi Muda, FML Gelar Kegiatan Ramadhan Camp Langkat Jadi Inspirasi Gerakan Nasional
Kapolri Rotasi 54 Perwira, Dikatakan untuk Pembinaan Karier dan Penyegaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru