GEMPANA menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XI, Kota Padangsidimpuan, Senin, 4 Agustus 2025. (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MANDAILING NATAL – Dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama salah satu kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi perhatian publik.
Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Mandailing Natal/GEMPANA menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XI, Kota Padangsidimpuan, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam aksinya, GEMPANA menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, salah satunya agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala SMKN 1 Batang Natal berinisial PAH, atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dan penyalahgunaan jabatan.
Tiga poin utama yang disampaikan dalam aksi antara lain:
- Memeriksa dugaan praktik jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh PAH dalam mempertahankan jabatannya.
- Mencopot jabatan PAH atas dugaan pelanggaran etika ASN, khususnya terkait isu hubungan tidak pantas dengan salah satu staf tata usaha di sekolah tersebut.
- Melakukan audit dana BOS tahun anggaran 2023, khususnya pada pos pengelolaan perpustakaan dan penyediaan buku di SMKN 1 Batang Natal.
"Dugaan hubungan spesial antara kepala sekolah dan staf TU sangat mencoreng nilai-nilai moral, apalagi Madina dikenal sebagai daerah yang religius dan beradab," tegas Risky kepada awak media.
Saat mencoba melakukan audiensi langsung ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, para aktivis tidak dapat bertemu dengan kepala cabang maupun kepala seksi SMK karena keduanya sedang bertugas di luar kota.
GEMPANA diterima oleh Kepala Tata Usaha/KTU, Mangatas Siregar, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal.
Namun, terkait hasil pemeriksaan, Mangatas menyarankan agar GEMPANA berkoordinasi langsung dengan Kasi SMK, Saripuddin, yang direncanakan akan bertemu dengan perwakilan GEMPANA pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Risky Masriandi juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan moral dan tidak berafiliasi dengan organisasi masyarakat/ormas manapun.
"Jika ada upaya intimidasi, apalagi melibatkan ormas, maka kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Ini negara hukum, semua pihak harus taat proses dan tidak main tekan," ujarnya.
GEMPANA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika dinilai tidak ada keterbukaan dan transparansi dalam proses pemeriksaan, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan.*