Satpol PP bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangsidimpuan, dan sejumlah instansi terkait, menggelar razia rokok ilegal di toko dan grosir di Kec. Padangsidimpuan Selatan dan Utara. Selasa (5/8/2025). (foto: Dok. Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangsidimpuan, dan sejumlah instansi terkait, menggelar razia terpadu dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) ini merupakan bagian dari Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, dengan sasaran utama toko-toko grosir dan warung yang disinyalir menjual rokok tanpa cukai resmi.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir 16 toko dan grosir di berbagai kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara.
Hasilnya, rokok ilegal ditemukan di 8 lokasi, dengan total 1.394 bungkus disita oleh petugas Bea Cukai.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan cukai palsu. Kami juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," jelas Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporan resminya.
Salah satu lokasi dengan jumlah sitaan terbesar adalah Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, dengan total 574 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Menanggapi razia tersebut, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menyampaikan apresiasi atas keseriusan aparat dalam menindak peredaran rokok ilegal.
"Kami sangat menghargai tindakan responsif dari aparat. Namun kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, dan tidak hanya menyasar pedagang kecil. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal ke wilayah Padangsidimpuan," ujar Baron.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap para aktivis atau masyarakat yang menyuarakan kepentingan umum dalam isu ini.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan DBHCHT.
Pemerintah daerah melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA) menyatakan akan terus berkoordinasi untuk memberantas jaringan distribusi rokok ilegal.
Razia berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat yang menginginkan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang taat terhadap peraturan.*
Editor
: Adelia Syafitri
Bea Cukai & Satpol PP Gencar Razia Rokok Ilegal, GEMMA PETA INDONESIA: Jangan Hanya Pedagang, Usut Juga Pemasoknya