BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Delapan Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel

Adelia Syafitri - Rabu, 06 Agustus 2025 16:33 WIB
45 view
Delapan Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (foto: tangkapan layar ig dedimulyadi71)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG — Delapan organisasi sekolah swasta resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025, mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) di jenjang SMA dan SMK negeri untuk tahun ajaran baru.

Gugatan diajukan secara resmi pada 31 Juli 2025, dan saat ini telah ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga:

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh Ketua Pengadilan telah ditetapkan majelis yang akan memeriksa perkara tersebut," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).

Menurut Enrico, tahap awal persidangan akan difokuskan pada pemeriksaan legalitas dari para penggugat.

Baca Juga:

Dalam tahap persiapan ini, majelis hakim akan memverifikasi kelengkapan formil gugatan serta meminta informasi dan dokumen terkait objek sengketa.

"Dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, dan biasanya hakim akan meminta informasi atau data terkait dengan objek sengketa," jelasnya.

Proses pemeriksaan persiapan ini diperkirakan berlangsung selama 30 hari.

Apabila gugatan dinyatakan memenuhi syarat, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak tergugat.

Setelah tahap pembacaan gugatan dan jawaban, perkara akan masuk ke tahapan replik, duplik, serta pembuktian.

Bukti yang dapat diajukan mencakup dokumen, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga ahli.

Persidangan akan diakhiri dengan kesimpulan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru