JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Lembaga antirasuah tersebut mengaku telah menerima informasi terkait keberadaan mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu di luar kota dan langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan tim ke lapangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik yang sebelumnya melakukan pencarian di lokasi tersebut kini telah kembali untuk menyampaikan hasil pengumpulan data dan konfirmasi di lapangan.
"Penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat. Sudah kita konfirmasi, dan sedang terus kita telusuri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan Asep disampaikan dalam konferensi pers kinerja semester I tahun 2025 yang digelar oleh KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa KPK memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan "utang lama", termasuk menangkap lima buronan kasus korupsi yang hingga kini masih belum tertangkap.
Kelima nama yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah:
- Harun Masiku (tersangka suap terkait PAW anggota DPR RI 2019–2024),
- Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (kasus korupsi e-KTP),
- Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati (kasus suap terkait proyek di PT PAL Indonesia),
"Kami terus berupaya melakukan koordinasi, baik dengan penegak hukum di dalam negeri maupun dengan mitra internasional. Sampai hari ini memang belum berhasil, namun kami tidak berhenti," ujar Fitroh.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses pengejaran ini dapat segera membuahkan hasil.
"Mudah-mudahan dengan doa seluruh masyarakat Indonesia, KPK dapat segera menyelesaikan tanggung jawab ini," imbuhnya.
KPK menyampaikan bahwa koordinasi lintas negara telah dijalin untuk mempersempit ruang gerak para buronan.
Meski demikian, tantangan masih cukup besar, terutama terkait kerja sama yuridis antarnegara yang memerlukan waktu dan pendekatan diplomatik.
KPK juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan serta mengawasi proses penegakan hukum agar tetap berjalan secara profesional dan independen.*