JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak akhir 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8).
"KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor 52 dan 53. Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, status kedua individu tersebut resmi naik sebagai tersangka," ujar Asep.
Meski begitu, Asep belum mengumumkan identitas kedua anggota DPR tersebut.
Informasi resmi terkait nama tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dua anggota DPR yang diduga terlibat adalah Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan sebelumnya.
Satori diketahui telah menjalani empat kali pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak 2024, sementara Heri Gunawan sempat hadir sebagai saksi pada Desember 2024 namun absen dalam panggilan lanjutan pada Juni 2025.
Kendati demikian, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keterlibatan keduanya.
Kasus ini mencuat dari laporan dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang disalurkan melalui sejumlah yayasan dan lembaga mitra.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik pihak tertentu.