JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menanggapi permintaan dari tim penasihat hukum terdakwa lain dalam kasus impor gula, yang mengharapkan perlakuan hukum serupa dengan yang diterima oleh Thomas "Tom" Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak dapat diberlakukan kepada pihak lain.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini sifatnya personal," ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Anang menjelaskan bahwa abolisi hanya menghapus proses hukum terhadap Tom Lembong, bukan menghapus atau meniadakan dugaan tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan.
"Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, ini bukan membebaskan," tegasnya.
Dengan demikian, meskipun Tom Lembong tidak lagi menjalani proses hukum atas kasus tersebut, catatan perkaranya tetap menjadi bagian dari sejarah penegakan hukum.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mewakili terdakwa lain dalam kasus serupa, meminta agar kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang setara dengan Tom Lembong.
Menanggapi hal tersebut, Anang menyatakan bahwa permintaan itu adalah bagian dari hak hukum pihak terdakwa, dan Kejagung menghormatinya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," ujar Anang.
Kasus impor gula yang menyeret sejumlah nama termasuk Tom Lembong, menjadi salah satu perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Tom Lembong sendiri telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo pada bulan Juli lalu, dan kembali muncul di publik dalam unggahan perdananya dengan pesan singkat: "Biarkan saya istirahat sejenak."*