BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal

Abyadi Siregar - Rabu, 06 Agustus 2025 23:31 WIB
58 view
Menkum: Amnesti dan Abolisi Diberikan Demi Kepentingan Bangsa, Bukan Urusan Personal
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (foto: tangkapan layar ig supratman08)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong bukanlah keputusan yang bersifat pribadi, melainkan langkah kenegaraan yang dipertimbangkan secara mendalam oleh Presiden demi menjaga keutuhan dan kepentingan nasional.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Podcast What's Up Kemenkum dan ditayangkan secara daring dari Jakarta, Rabu malam (6/8), Supratman menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam koridor kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Saya tahu ini keputusan hukum, tapi berimplikasi politik. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Supratman.

Baca Juga:

Menkum menambahkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan kehakiman yang terbatas namun istimewa, yakni dalam bentuk pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Keputusan tersebut tetap harus melalui pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:

"Hak ini diberikan dengan tidak lepas dari persetujuan DPR. Maka dari itu, pro dan kontra adalah bagian dari dinamika berdemokrasi, namun tujuan akhirnya tetap demi kepentingan bangsa," tuturnya.

Supratman mengingatkan bahwa di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi Indonesia, keputusan seperti pemberian amnesti dan abolisi diambil dengan melihat urgensi besar atas stabilitas politik dan hukum secara menyeluruh.

Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Namun, Presiden memberikan abolisi yang menghentikan proses hukumnya, dengan tetap mencatat bahwa perbuatannya secara hukum tetap ada.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, juga termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti, usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait penanganan kasus Harun Masiku.

Menkum menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk melihat keputusan ini dalam kerangka kebangsaan, bukan hanya dari sudut pandang politik atau hukum semata.

"Karena kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik," pungkasnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru