Prabowo Absen di Zikir Kebangsaan Monas, Menag Ungkap Alasan di Baliknya
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto batal menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong bukanlah keputusan yang bersifat pribadi, melainkan langkah kenegaraan yang dipertimbangkan secara mendalam oleh Presiden demi menjaga keutuhan dan kepentingan nasional.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Podcast What's Up Kemenkum dan ditayangkan secara daring dari Jakarta, Rabu malam (6/8), Supratman menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam koridor kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Saya tahu ini keputusan hukum, tapi berimplikasi politik. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Supratman.
Menkum menambahkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan kehakiman yang terbatas namun istimewa, yakni dalam bentuk pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Keputusan tersebut tetap harus melalui pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hak ini diberikan dengan tidak lepas dari persetujuan DPR. Maka dari itu, pro dan kontra adalah bagian dari dinamika berdemokrasi, namun tujuan akhirnya tetap demi kepentingan bangsa," tuturnya.
Supratman mengingatkan bahwa di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi Indonesia, keputusan seperti pemberian amnesti dan abolisi diambil dengan melihat urgensi besar atas stabilitas politik dan hukum secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Namun, Presiden memberikan abolisi yang menghentikan proses hukumnya, dengan tetap mencatat bahwa perbuatannya secara hukum tetap ada.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, juga termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti, usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait penanganan kasus Harun Masiku.
Menkum menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk melihat keputusan ini dalam kerangka kebangsaan, bukan hanya dari sudut pandang politik atau hukum semata.
"Karena kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik," pungkasnya.*
(at/a008)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto batal menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NASIONAL
JAKARTA Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk ke
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan penerbangan perdana Wings Air rute Bandara Internasional Ku
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mengajak masyarakat mengunjungi pameran foto jurnalistik bertajuk Prahara Pulau Emas yang
NASIONAL
KUPANG Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ag
POLITIK
LANGKAT Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut Maulana Muttaqien, Sabtu (1/8/2026), secara
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari banyaknya pe
NASIONAL
JAKARTA Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dipadati ribuan jemaah yang menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan, Sabtu (
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi ancaman kekeringan yang berpotensi ter
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program Sekolah Rakyat melalui pembi
NASIONAL