Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh orang dari kalangan pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
"Dugaan korupsinya berupa penyuapan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara," ujar Asep.
Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 200 juta yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi suap.
KPK menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk OTT, selalu dilandasi prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Lembaga ini juga terus menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, dan edukasi antikorupsi, khususnya di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap praktik suap dan gratifikasi.
"Kami hadir tidak hanya untuk menangkap, tetapi juga untuk membina, mencegah, dan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih," tegas Budi Prasetyo.*