Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
NTT — Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Batalyon TP 834/WM, mulai menunjukkan titik terang.
Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, dalam kondisi tubuh yang penuh luka.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa empat anggota TNI AD berpangkat Prajurit Satu (Pratu) diduga kuat terlibat dalam insiden kekerasan yang menyebabkan meninggalnya almarhum.
Keempatnya telah diserahkan kepada Polisi Militer di Ende untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, kami mengidentifikasi empat anggota yang diduga melakukan pemukulan terhadap almarhum. Mereka telah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Polisi Militer," ujar Komandan Kompi C Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat, Jumat (8/8/2025).
Lettu Rahmat menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak akan berhenti di permukaan, dan akan terus berlanjut di bawah arahan pimpinan TNI AD.
Ia juga memastikan bahwa satuan bersikap terbuka terhadap proses hukum, dengan harapan seluruh fakta bisa terungkap secara adil dan transparan.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum agar kejadian ini bisa disikapi dengan serius. Keadilan untuk almarhum dan keluarganya adalah prioritas," imbuhnya.
Kabar duka atas kepergian Prada Lucky membawa luka mendalam bagi keluarga.
Kedua orang tuanya, Sefriana Pauwina dan Serma Christian Namo, mengaku terpukul melihat kondisi anak mereka yang dinilai tidak wajar.
Jenazah Prada Lucky disebut mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki.
Sang ayah, Serma Christian Namo, yang juga anggota TNI aktif, menyuarakan harapan agar kasus ini diproses secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
BUKITTINGGI Kota Bukittinggi kembali menorehkan prestasi di kancah pariwisata regional. Kota yang terkenal dengan Jam Gadangnya ini mera
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
DENPASAR Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menangani kondisi darurat sampah di wilayah Keluraha
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 mengedepankan
NASIONAL
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Preemtif mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 dengan melakukan sosialisasi keamanan, kese
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali resmi memulai Operasi Keselamatan Agung 2026, Senin (2/2/2026), di halaman Mako Polda Bali. Apel gelar pasukan dipim
NASIONAL