BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling

Ronald Harahap - Jumat, 08 Agustus 2025 19:05 WIB
Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling
Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan mediasi penyelesaian aset lahan eks HGU PTPN III di Pijorkoling, dalam rapat bersama Pemko Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025), di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan. (foto: Ronald Hrp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengambil langkah strategis dalam penyelesaian persoalan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2004.

Langkah konkret dilakukan dengan menginisiasi rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian permasalahan aset tanah tersebut.

"Kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Kajari Lambok kepada media, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:

Lahan yang dimaksud dulunya diberikan kepada PTPN III melalui izin HGU pada tahun 1981 dan berakhir pada 2004.

Seiring pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Padangsidimpuan tahun 2001, kawasan Pijorkoling berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.

Kini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas negara dan layanan masyarakat, antara lain kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III sejak tahun 2004.

Permohonan tersebut mendapatkan persetujuan bersyarat, yaitu melalui mekanisme ganti rugi.

Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam penyelesaian proses tersebut secara menyeluruh.

Pada tahun 2017, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan batas waktu penyelesaian selama satu tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penerapan Manajemen Talenta ASN: Wujudkan Birokrasi Profesional dan Adaptif
Dukung Program Bunga Desa, PEP Tanjung Field Salurkan Bantuan Gizi untuk Siswa SDN Kasiau Raya
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Investasi ke PT Kimia Farma Tbk
Korupsi Kredit BUMN: Kejati Sumsel Amankan Rp506 Miliar Uang Tunai
Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi, Perkuat Transparansi Menuju Indonesia Emas
PPATK Temukan Dokter hingga Pegawai BUMN Terima Bansos, Ini Respons Kemensos
komentar
beritaTerbaru