
Ketua TP PKK Deli Serdang Lantik Pengurus Kecamatan, Tekankan Penguatan Kelembagaan Posyandu
LUBUK PAKAM Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, res
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengambil langkah strategis dalam penyelesaian persoalan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2004.
Langkah konkret dilakukan dengan menginisiasi rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian permasalahan aset tanah tersebut.
"Kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Kajari Lambok kepada media, Kamis (7/8/2025).
Lahan yang dimaksud dulunya diberikan kepada PTPN III melalui izin HGU pada tahun 1981 dan berakhir pada 2004.
Seiring pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Padangsidimpuan tahun 2001, kawasan Pijorkoling berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Kini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas negara dan layanan masyarakat, antara lain kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III sejak tahun 2004.
Permohonan tersebut mendapatkan persetujuan bersyarat, yaitu melalui mekanisme ganti rugi.
Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam penyelesaian proses tersebut secara menyeluruh.
Pada tahun 2017, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan batas waktu penyelesaian selama satu tahun.
LUBUK PAKAM Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, res
PeristiwaMEDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas dengan berlandas
PemerintahanJAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami penurunan secara nasional pada Sabtu pagi, 18 Oktober 2025. adsenseBerdasarkan data
EkonomiJAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri modest fashion sebagai salah satu sektor potensial
EkonomiMEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berka
PeristiwaOLEH Ervina Sari SipahutaradsenseEra Globalisasi dan Tantangan Pembangunan DaerahGlobalisasi membawa gelombang perubahan besar bagi tata
OpiniBALI Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap
PeristiwaJAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah mempercepat pengembangan sistem transpor
PemerintahanJAKARTA Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau &039Cast
PolitikBALI Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memetakan risiko korupsi, menilai bu
Pemerintahan