Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengambil langkah strategis dalam penyelesaian persoalan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2004.
Langkah konkret dilakukan dengan menginisiasi rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian permasalahan aset tanah tersebut.
"Kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelas Kajari Lambok kepada media, Kamis (7/8/2025).
Lahan yang dimaksud dulunya diberikan kepada PTPN III melalui izin HGU pada tahun 1981 dan berakhir pada 2004.
Seiring pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Padangsidimpuan tahun 2001, kawasan Pijorkoling berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Kini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas negara dan layanan masyarakat, antara lain kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III sejak tahun 2004.
Permohonan tersebut mendapatkan persetujuan bersyarat, yaitu melalui mekanisme ganti rugi.
Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam penyelesaian proses tersebut secara menyeluruh.
Pada tahun 2017, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan batas waktu penyelesaian selama satu tahun.
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI