BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Indra Saputra - Jumat, 08 Agustus 2025 22:47 WIB
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Polres Tapsel menggelar konferensi pers merilis tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Aula Mako Polres Tapsel, Jumat (8/8/2025). (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan pria berinisial MN (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dipimpin oleh MN di wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, SIK, MH menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban yang disamarkan dengan nama "Bunga" masih berusia 14 tahun.

Baca Juga:

"Pelaku diduga melakukan aksi tidak terpuji ini sebanyak lima kali, dimulai pada Juli 2021 hingga tahun 2022, di sejumlah lokasi seperti kamar mandi pesantren, rumah pelaku, bahkan di dalam mobil," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polres Tapsel, Jumat (8/8/2025) sore.

Laporan dari pihak korban baru diterima pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut.

Baca Juga:

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menjemput paksa MN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, pelaku yang juga menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren, diduga menggunakan tipu daya dan iming-iming uang kepada korban agar tidak melapor, bahkan pernah disertai ancaman agar korban bungkam.

"Modus pelaku adalah membujuk dan memberi uang kepada korban. Ia juga pernah mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," kata AKBP Yon Edi Winara.

MN kini dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (3), subsider Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan wali pengasuh, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Kapolres.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu potong jilbab milik korban berwarna biru putih.

Dalam konferensi pers tersebut, pelaku tampil mengenakan penutup wajah.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Balita Meninggal Diduga Dianiaya, Polres Tangsel Tetapkan Ayah dan Ibu sebagai Tersangka
Tindak Tegas Pungli di Batu Jomba, Kapolres Tapsel: Sudah Ada Pelaku Diamankan
Wakil Ketua MPR Usulkan Pembatasan Usia untuk Akses Game Roblox
Roblox Disorot Pemerintah, Psikolog: Bisa Picu Anak Mencuri dan Sulit Fokus Belajar
Roblox Disorot, Wamenkomdig: Kita Ingin Lindungi Anak-Anak dari Pengaruh Negatif Ruang Digital
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren di Tapsel Dilaporkan ke Polisi, Kapolres Belum Beri Keterangan
komentar
beritaTerbaru