Kereta Api Hantam Pajero di Perlintasan Tanpa Palang, Pengemudi Tewas
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan pria berinisial MN (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dipimpin oleh MN di wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, SIK, MH menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban yang disamarkan dengan nama "Bunga" masih berusia 14 tahun.
"Pelaku diduga melakukan aksi tidak terpuji ini sebanyak lima kali, dimulai pada Juli 2021 hingga tahun 2022, di sejumlah lokasi seperti kamar mandi pesantren, rumah pelaku, bahkan di dalam mobil," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polres Tapsel, Jumat (8/8/2025) sore.
Laporan dari pihak korban baru diterima pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menjemput paksa MN dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Kapolres, pelaku yang juga menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren, diduga menggunakan tipu daya dan iming-iming uang kepada korban agar tidak melapor, bahkan pernah disertai ancaman agar korban bungkam.
"Modus pelaku adalah membujuk dan memberi uang kepada korban. Ia juga pernah mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," kata AKBP Yon Edi Winara.
MN kini dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (3), subsider Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan wali pengasuh, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu potong jilbab milik korban berwarna biru putih.
Dalam konferensi pers tersebut, pelaku tampil mengenakan penutup wajah.
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin langsung aksi gotong royong massal lintas sektoral di Stadion Teladan, Sabtu (23
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan kembali terlihat menjelang pelaksanaan ASEAN U19 Boys
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti masih kuatnya e
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam empat hingga lima tahun ke depan. Target
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasi
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrika
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjadi sorotan publik usai insiden pemadaman listrik massal di sejumlah wilay
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, SulaimanSulaiman Harahap, menegaskan wartawan merupakan mitra s
PEMERINTAHAN