BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Anggota DPR Kritik Penangkapan Pengakal Sistem Judol: Seharusnya Bandar yang Disikat!

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Agustus 2025 23:35 WIB
Anggota DPR Kritik Penangkapan Pengakal Sistem Judol: Seharusnya Bandar yang Disikat!
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menuai sorotan dari anggota Komisi IIIDPR RI, Sarifuddin Sudding.

Ia menilai tindakan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar terkait keberpihakan penegak hukum dalam pemberantasan praktik ilegal yang kian marak di masyarakat.

"Seharusnya yang disikat itu bandarnya. Ini justru yang ditangkap orang-orang yang 'merugikan' bandar. Kalau yang melapor adalah bandarnya, kenapa tidak sekalian ditangkap juga?" ujar Sudding, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:

Menurut politisi senior di Komisi Hukum DPR itu, penangkapan terhadap pelaku teknis yang disebut membobol sistem cashback situs judol justru mengesankan keberpihakan kepada pihak yang seharusnya ditindak tegas.

"Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis," katanya.

Baca Juga:

Sudding menyebut kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem promosi situs judi online berjalan secara ilegal dan masif, namun belum tersentuh secara menyeluruh oleh aparat.

"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat?" tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak dilakukannya audit total terhadap operasional situs-situs judi online, khususnya yang aktif di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Termasuk penelusuran terhadap aliran dana, penggunaan dompet digital, hingga kemungkinan jejaring kerja sistematis yang memungkinkan situs-situs tersebut tetap eksis.

"Kalau serius memberantas judi online, tidak cukup hanya menangkap pelaku teknis di permukaan. Perlu keberanian politik dan integritas hukum untuk menyentuh para pengendali utama," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda DIY mengamankan lima tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Para pelaku dituduh memanfaatkan celah teknis pada sistem promosi situs judol dengan menggunakan puluhan akun secara terorganisir.

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Soroti Evakuasi Warga Gaza ke Pulau Galang, DPR: Jangan Sampai Niat Baik Ganggu Sistem Domestik Kita
5 Pelaku Judol di DIY Diduga Akali Sistem dan Rugikan Bandar, Komisi III DPR RI: Bisa Ajak Kerja Sama
Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan
Sidang TPPU Judi Online: Adriana Angela Tegaskan Tak Akan Seret Nama Budi Arie
PPATK Soroti Potensi Penyalahgunaan E-Wallet untuk Judol dan Pencucian Uang
PPATK: Perputaran Uang Judi Online Semester I 2025 Tembus Rp 99 Triliun, Pemerintah Terus Perketat Pengawasan
komentar
beritaTerbaru