BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Polisi Pastikan Proses Hukum Objektif dan Transparan

Indra Saputra - Senin, 11 Agustus 2025 13:05 WIB
Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Polisi Pastikan Proses Hukum Objektif dan Transparan
Pihak korban saat melaporkan kasus kekerasan anak ke Polres Padang Lawas. (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, menyampaikan bahwa sejak laporan polisi (LP) diterima pada 27 Juli 2025, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah-langkah hukum yang terukur.

"Laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini tertuang dalam LP Nomor: B/193/VI/2025 yang disampaikan oleh ayah korban, saudara DH. Sejak itu, proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur," terang AKP Raden Saleh, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga:

Sebagai bentuk penyelesaian yang berimbang dan humanis, pada 29 Juli 2025, pihak Polres Palas juga telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sibuhuan Jae, guna mendorong solusi kekeluargaan.

Baca Juga:

Namun demikian, AKP Raden Saleh menjelaskan bahwa upaya mediasi belum mencapai kesepakatan karena tidak tercapainya titik temu antara kedua belah pihak.

"Karena tidak ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, maka penanganan perkara ini tetap dilanjutkan melalui jalur hukum yang berlaku," ujarnya.

Polres Padang Lawasmenegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, pendekatan hukum dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, perlindungan terhadap anak, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam perlindungan anak," tutup AKP Raden Saleh.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan aman dan ramah bagi anak, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
GEMMA PETA INDONESIA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Baron Harahap: Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Disiksa
Tapanuli Selatan Sabet Penghargaan Kabupaten Layak Anak Pratama 2025, Komitmen Kembangkan Fasilitas Ramah Anak
Biadab! Bocah 10 Tahun di Padang Lawas Diduga Disiksa dan Diminta Tebusan Rp15 Juta
Minggu Kasih di Denpasar, Polda Bali Ajak Pelajar Jadi Pelopor Hidup Sehat Tanpa Narkoba
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
Komitmen Sukseskan Program Prabowo, Bobby Nasution Siap Kawal MBG, KMP, dan Sekolah Rakyat di Sumut
komentar
beritaTerbaru