BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

GEMMA PETA INDONESIA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Baron Harahap: Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Disiksa

Adelia Syafitri - Senin, 11 Agustus 2025 15:01 WIB
GEMMA PETA INDONESIA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Baron Harahap: Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Disiksa
Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap soroti kasus kekerasan anak di Padang Lawas. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS - Kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial YS di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menjadi sorotan publik.

YS diduga menjadi korban kekerasan oleh pemilik warung LN beserta dua anaknya, D dan M, setelah dituduh mencuri jajanan pada 26 Juni 2025.

Menurut keterangan keluarga, korban diikat dan mengalami perlakuan kekerasan, termasuk dipukuli dan dibakar dengan puntung rokok.

Baca Juga:

Kejadian tersebut berlangsung di depan warga yang menyaksikan tanpa memberikan pertolongan.

Korban bahkan harus melompat dari sebuah ruko ke rumah kepala desa untuk menyelamatkan diri setelah pengikatan yang dilakukan pelaku tidak segera dilepaskan.

Baca Juga:

Ayah korban, DH, dan nenek korban, NN, menyampaikan bahwa ketika korban meminta dilepaskan, pelaku menolak dan justru melakukan kekerasan fisik.

Baru setelah pihak keluarga menyetujui membayar tebusan, korban dilepaskan dari ikatan.

Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap atau yang juga dikenal dengan nama Ronald Harahap, mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas.

"Secara hukum, orang dewasa yang ketahuan mencuri pun tidak boleh disiksa apalagi anak di bawah umur. Kami mendesak Kapolres Padang Lawas segera menetapkan tersangka," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Baron menambahkan, seharusnya pelaku melaporkan dugaan pencurian kepada orang tua korban, bukan melakukan tindakan kekerasan seperti yang terjadi.

Sementara itu, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap menjelaskan bahwa sejak laporan polisi diterima pada 27 Juli 2025, proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur.

"Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut tercatat dalam LP Nomor: B/193/VI/2025. Kami juga telah memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh pihak keluarga dan perangkat desa," ungkapnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bocah 10 Tahun di Palas Diikat dan Disundut Rokok, Pelaku Bapak-Anak Jadi Tersangka!
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira
Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Polisi Pastikan Proses Hukum Objektif dan Transparan
Empat Tersangka Ditetapkan, Keluarga Prada Lucky: Kenapa Hanya Pratu?
Tapanuli Selatan Sabet Penghargaan Kabupaten Layak Anak Pratama 2025, Komitmen Kembangkan Fasilitas Ramah Anak
Biadab! Bocah 10 Tahun di Padang Lawas Diduga Disiksa dan Diminta Tebusan Rp15 Juta
komentar
beritaTerbaru