PADANG LAWAS - Kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial YS di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menjadi sorotan publik.
YS diduga menjadi korban kekerasan oleh pemilik warung LN beserta dua anaknya, D dan M, setelah dituduh mencuri jajanan pada 26 Juni 2025.
Menurut keterangan keluarga, korban diikat dan mengalami perlakuan kekerasan, termasuk dipukuli dan dibakar dengan puntung rokok.
Kejadian tersebut berlangsung di depan warga yang menyaksikan tanpa memberikan pertolongan.
Korban bahkan harus melompat dari sebuah ruko ke rumah kepala desa untuk menyelamatkan diri setelah pengikatan yang dilakukan pelaku tidak segera dilepaskan.
Ayah korban, DH, dan nenek korban, NN, menyampaikan bahwa ketika korban meminta dilepaskan, pelaku menolak dan justru melakukan kekerasan fisik.
Baru setelah pihak keluarga menyetujui membayar tebusan, korban dilepaskan dari ikatan.
Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap atau yang juga dikenal dengan nama Ronald Harahap, mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas.
"Secara hukum, orang dewasa yang ketahuan mencuri pun tidak boleh disiksa apalagi anak di bawah umur. Kami mendesak Kapolres Padang Lawas segera menetapkan tersangka," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Baron menambahkan, seharusnya pelaku melaporkan dugaan pencurian kepada orang tua korban, bukan melakukan tindakan kekerasan seperti yang terjadi.
Sementara itu, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap menjelaskan bahwa sejak laporan polisi diterima pada 27 Juli 2025, proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur.
"Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut tercatat dalam LP Nomor: B/193/VI/2025. Kami juga telah memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh pihak keluarga dan perangkat desa," ungkapnya.
Namun, mediasi belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
"Kami menegaskan pendekatan hukum yang mengutamakan perlindungan anak dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini," tambah AKP Raden Saleh.
Baron Harahap menyoroti lambatnya penetapan tersangka dan mengingatkan agar kasus ini segera dituntaskan agar tidak memicu kemarahan masyarakat.
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, oleh karena itu kami harap Polres Padang Lawas segera menetapkan dan menahan tersangka," tutup Baron.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Padang Lawas.*
Editor
: Adelia Syafitri
GEMMA PETA INDONESIA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Padang Lawas, Baron Harahap: Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Disiksa