
350 Pelari Ikuti Lhoknga Trail Run 2025, Jelajahi Rute Wisata Lampuuk hingga Pantai Lange
BANDA ACEH Sebanyak 350 pelari dari berbagai daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengikuti ajang Lhoknga Trail Run 2025, yang digel
Olahraga
DEPOK – Seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space, yang terletak di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tega menyiramkan air mendidih ke tubuh seorang balita berusia 1 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, dan kini pelaku, yang diketahui bernama Septiana (35 tahun), telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika balita itu dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Jakarta. Balita tersebut kemudian diasuh oleh pelaku. Saat itu, korban yang sedang dimandikan oleh Septiana, diketahui terus menangis, yang membuat pelaku merasa kesal.
“Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis, pelaku menjadi kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor, langsung dituangkan ke ember dan kemudian disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali dengan gayung,” ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12).Akibat perbuatan pelaku, balita tersebut mengalami luka melepuh pada bagian punggungnya. Setelah melihat kondisi korban yang terluka, pelaku sempat panik dan menghubungi orang tua korban, namun memberikan keterangan palsu. Ia mengaku bahwa air yang digunakan untuk mandi adalah air hangat, dan setelah itu mengoleskan minyak telon ke punggung korban.
Baca Juga:
“Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung mendatangi RS Arafiq, di mana korban sudah dibawa pihak daycare, dan kemudian korban dirujuk ke RS Aulia,” kata Arya.Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap motif pelaku. Tersangka mengaku merasa kesal karena korban terus menangis saat dimandikan, ditambah lagi rasa jenuh karena sudah lama bekerja di daycare.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000 jika luka yang diderita korban tergolong ringan. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.Kapolres Arya Perdana mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan selalu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan yang layak dan aman.
Baca Juga:
(JOHANSIRAIT)
BANDA ACEH Sebanyak 350 pelari dari berbagai daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengikuti ajang Lhoknga Trail Run 2025, yang digel
OlahragaBUKIT TINGGI Sejumlah pimpinan daerah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menemui ratusan massa gabungan yang menggelar aksi unjuk rasa di p
NasionalPEKALONGAN Demonstrasi yang berlangsung di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu sore berakhir ricuh. Massa yang awalnya me
PeristiwaJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi rumah keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meningga
NasionalBOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prab
NasionalBALI Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya event Bali Fashion Parade 2025 yang digelar di Gedung Ker
BeritaJAKARTA Selvi Ananda, istri dari Gibran Rakabuming, berhasil mencuri perhatian publik saat menghadiri acara Tedhak Siten Bebingah, yang me
NasionalJAKARTA Ketika aksi demo besarbesaran berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis dan Jumat (2829/8), banyak anggota Dewan yang memili
NasionalJAKARTA Siapa yang tidak tertarik mendapatkan saldo DANA gratis? Kini, kamu berkesempatan menambah saldo ewalletmu hingga Rp444.000 hanya
EkonomiJAKARTA UTARA Rumah kediaman anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang terletak di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakart
Nasional