Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
DEPOK – Seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space, yang terletak di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tega menyiramkan air mendidih ke tubuh seorang balita berusia 1 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, dan kini pelaku, yang diketahui bernama Septiana (35 tahun), telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika balita itu dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Jakarta. Balita tersebut kemudian diasuh oleh pelaku. Saat itu, korban yang sedang dimandikan oleh Septiana, diketahui terus menangis, yang membuat pelaku merasa kesal.
“Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis, pelaku menjadi kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor, langsung dituangkan ke ember dan kemudian disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali dengan gayung,” ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12).Akibat perbuatan pelaku, balita tersebut mengalami luka melepuh pada bagian punggungnya. Setelah melihat kondisi korban yang terluka, pelaku sempat panik dan menghubungi orang tua korban, namun memberikan keterangan palsu. Ia mengaku bahwa air yang digunakan untuk mandi adalah air hangat, dan setelah itu mengoleskan minyak telon ke punggung korban.
“Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung mendatangi RS Arafiq, di mana korban sudah dibawa pihak daycare, dan kemudian korban dirujuk ke RS Aulia,” kata Arya.Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap motif pelaku. Tersangka mengaku merasa kesal karena korban terus menangis saat dimandikan, ditambah lagi rasa jenuh karena sudah lama bekerja di daycare.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000 jika luka yang diderita korban tergolong ringan. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.Kapolres Arya Perdana mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan selalu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan yang layak dan aman.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL