BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Mendidih ke Balita, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BITVonline.com - Rabu, 04 Desember 2024 12:01 WIB
75 view
Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Mendidih ke Balita, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK – Seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space, yang terletak di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tega menyiramkan air mendidih ke tubuh seorang balita berusia 1 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, dan kini pelaku, yang diketahui bernama Septiana (35 tahun), telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika balita itu dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Jakarta. Balita tersebut kemudian diasuh oleh pelaku. Saat itu, korban yang sedang dimandikan oleh Septiana, diketahui terus menangis, yang membuat pelaku merasa kesal.

“Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis, pelaku menjadi kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor, langsung dituangkan ke ember dan kemudian disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali dengan gayung,” ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12).Akibat perbuatan pelaku, balita tersebut mengalami luka melepuh pada bagian punggungnya. Setelah melihat kondisi korban yang terluka, pelaku sempat panik dan menghubungi orang tua korban, namun memberikan keterangan palsu. Ia mengaku bahwa air yang digunakan untuk mandi adalah air hangat, dan setelah itu mengoleskan minyak telon ke punggung korban.

Baca Juga:

“Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung mendatangi RS Arafiq, di mana korban sudah dibawa pihak daycare, dan kemudian korban dirujuk ke RS Aulia,” kata Arya.Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap motif pelaku. Tersangka mengaku merasa kesal karena korban terus menangis saat dimandikan, ditambah lagi rasa jenuh karena sudah lama bekerja di daycare.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000 jika luka yang diderita korban tergolong ringan. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.Kapolres Arya Perdana mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan selalu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan yang layak dan aman.

Baca Juga:

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Lapas Labuhan Ruku Wujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat Lewat Aksi Bersih-Bersih Parit
Polda Jambi Bagikan 4.500 Paket Sembako bagi Marbot, Penggali Kubur, dan Ojek Online di Hari Bhayangkara
Desa Alue Naga Bergerak: Komitmen Kawal Keamanan Pangan dan Cegah Stunting
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Istiqomah
Polres Muaro Jambi Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Ponpes Al Muttaqin Sambut Hari Bhayangkara ke-79
UI Bantah Isu Blacklist Sekolah karena Siswa Pilih Kuliah di Luar Negeri
komentar
beritaTerbaru