BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Gunakan Modus "Pembersihan Diri", Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Raman Krisna - Selasa, 12 Agustus 2025 14:17 WIB
Gunakan Modus "Pembersihan Diri", Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Pendeta Adi Suprobo terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara di PN Semarang, Selasa (12/8/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Adi Suprobo (58), seorang pendeta, atas kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 9,5 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan hari ini, ketua majelis hakim, Noerista, menyatakan bahwa Adi terbukti melakukan tindak pidana cabul berulang kali kepada dua anak.

Tindakan tersebut meliputi memeluk, memangku, meremas dada, bahkan mencium korban ketika mereka tengah membaca Alkitab di kamar mereka.

"Pelaku memanfaatkan posisi sebagai tokoh agama dan melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban di bawah umur di kamar mereka masing-masing," kata Noerista.

Majelis juga mencantumkan sejumlah pertimbangan pemberatan dan peringan dalam menjatuhkan vonis.

Faktor memberatkan adalah posisi pelaku sebagai figur agama yang seharusnya menjadi panutan.

Di sisi lain, pelaku belum pernah dihukum sebelumnya sehingga mendapat pertimbangan meringankan.

Selain hukuman denda, hakim menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, pelaku akan menjalani penjara tambahan selama 4 bulan.

Kasus ini bermula dari modus "pembersihan diri" yang dilancarkan Adi kepada para korban dengan mengklaim ada sosok tak terlihat yang mengganggu.

Ia kemudian meminta korban melakukan semacam ritual atau doa, setelah itu pelanggaran seksual dilakukan.

Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menjelaskan bahwa modus seperti ini memanfaatkan relasi kuasa serta karisma seorang pemuka agama untuk menutupi tindakannya.

Kedua korban mengalami trauma serius dan kini tengah dalam proses pemulihan melalui pendampingan psikologis.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa masih banyak korban yang belum melapor karena ketakutan.

Beberapa kasus serupa diduga telah selesai secara internal keluarga tanpa melalui jalur hukum.

Pendeta Adi kini dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan perlindungan terhadap anak di bawah wewenang tokoh publik.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru