Minggu Pertama Puasa, 245 KK Korban Bencana Tapsel Bisa Tinggal di Huntara Nyaman
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
BINJAI - Terpidana kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II seluas 80 hektare, Samsul Tarigan, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8) malam.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara, meskipun pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa surat panggilan terpidana (P-37) telah dilayangkan sebelumnya, dan eksekusi tetap harus dijalankan sesuai putusan kasasi MA.
"Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," tegas Noprianto, Rabu (13/8/2025).
Pihak penasihat hukum Samsul sempat datang ke kantor Kejari Binjai pada pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi dan menyampaikan pengajuan PK. Namun, jaksa tetap memberikan batas waktu kepada Samsul hingga pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri.
Sekira pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang bersama penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut ke kantor Kejari Binjai. Setelah pemeriksaan kesehatan, Samsul langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Medan.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Medan guna menjalani hukumannya," ujar Noprianto.
Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Samsul Tarigan menguasai lahan milik PTPN II secara tidak sah. Pengadilan Negeri (PN) Binjai awalnya memvonis Samsul dengan hukuman 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.
Namun, putusan PN itu direspons oleh kedua belah pihak melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sempat meringankan hukuman. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis 16 bulan penjara, menguatkan putusan PN Binjai.
Meski pengajuan Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh Samsul, Kejari Binjai tetap menegaskan bahwa sesuai hukum acara, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini menandai komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum terhadap penguasaan aset negara secara ilegal.*
(d/j006)
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
PADANG Malam ini, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih pertama di awal Ramadan 1447 Hijriah. Salah sa
AGAMA
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA