PADANG SIDIMPUAN - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (11/8), terdakwa menyatakan bahwa dana ADD yang dipotong sebesar 18% per desa dialirkan kepada seorang pimpinan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Muhammad Kasim, dan Yudikasi Waruwu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diwakili Batara Ebenezer dan M. Zul Syafran Hasibuan.
Pengakuan dari Terdakwa
Menurut pengakuan Ismail, sekitar Mei 2023, ia dihubungi oleh Mustapa Kamal Siregar di sebuah masjid yang menyampaikan bahwa "pimpinan"—yang menurut pemahamannya merujuk pada Walikota Irsan Efendi Nasution—marah atas pemotongan ADD. Ia kemudian menyuruh Husin Nasution menyerahkan bagian pemotongan sebesar Rp120 juta, sisa dari ADD tahap pertama, kepada Mustapa Kamal.
Selain itu, disebutkan bahwa tiga tahap pencairan ADD tahap dua mencapai total Rp1,6 miliar, dengan aliran Rp120 juta melalui Husin dan Rp80 juta melalui Akhiruddin Nasution kepada Mustapa Kamal.
Upaya Rekonpensasi Terdakwa
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, Ismail menyatakan telah melakukan pengembalian dana tahap pertama sejumlah Rp3,5 miliar pada 23 Juni 2025, bersumber dari ADD desa dan sisa tahap pertama. Pengembalian tahap kedua sebesar Rp2,462 miliar diupayakan dari dana pribadinya dan usaha lain.
Sumpah Palsu Diduga Terjadi
Meski Mustapa Kamal telah dipanggil sebagai saksi dan berdalih tidak menerima dana tersebut, kesesuaian keterangan terdakwa dengan tiga saksi—Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Herman—membuat JPU mendesak penerapan Pasal 174 ayat (2) KUHAP mengenai sumpah palsu.
"Terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan terdakwa tentang penyerahan dana. Namun pihak terkait berdalih tak menerima. Ini rawan dikualifikasi sebagai sumpah palsu," tegas JPU Batara Ebenezer.