BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

TERKUAK di Persidangan! Terdakwa Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Sebut Seorang Pimpinan Terima Dana Pemotongan ADD 18%

Indra Saputra - Rabu, 13 Agustus 2025 19:24 WIB
TERKUAK di Persidangan! Terdakwa Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Sebut Seorang Pimpinan Terima Dana Pemotongan ADD 18%
persidangan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 (foto: indra sptr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (11/8), terdakwa menyatakan bahwa dana ADD yang dipotong sebesar 18% per desa dialirkan kepada seorang pimpinan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Muhammad Kasim, dan Yudikasi Waruwu, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diwakili Batara Ebenezer dan M. Zul Syafran Hasibuan.

Baca Juga:

Pengakuan dari Terdakwa

Menurut pengakuan Ismail, sekitar Mei 2023, ia dihubungi oleh Mustapa Kamal Siregar di sebuah masjid yang menyampaikan bahwa "pimpinan"—yang menurut pemahamannya merujuk pada Walikota Irsan Efendi Nasution—marah atas pemotongan ADD. Ia kemudian menyuruh Husin Nasution menyerahkan bagian pemotongan sebesar Rp120 juta, sisa dari ADD tahap pertama, kepada Mustapa Kamal.

Baca Juga:

Selain itu, disebutkan bahwa tiga tahap pencairan ADD tahap dua mencapai total Rp1,6 miliar, dengan aliran Rp120 juta melalui Husin dan Rp80 juta melalui Akhiruddin Nasution kepada Mustapa Kamal.

Upaya Rekonpensasi Terdakwa

Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, Ismail menyatakan telah melakukan pengembalian dana tahap pertama sejumlah Rp3,5 miliar pada 23 Juni 2025, bersumber dari ADD desa dan sisa tahap pertama. Pengembalian tahap kedua sebesar Rp2,462 miliar diupayakan dari dana pribadinya dan usaha lain.

Sumpah Palsu Diduga Terjadi

Meski Mustapa Kamal telah dipanggil sebagai saksi dan berdalih tidak menerima dana tersebut, kesesuaian keterangan terdakwa dengan tiga saksi—Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Herman—membuat JPU mendesak penerapan Pasal 174 ayat (2) KUHAP mengenai sumpah palsu.

"Terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan terdakwa tentang penyerahan dana. Namun pihak terkait berdalih tak menerima. Ini rawan dikualifikasi sebagai sumpah palsu," tegas JPU Batara Ebenezer.

Kajari Minta Pengawasan Transparan

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai & Satpol PP Razia 16 Toko, GEMMA PETA INDONESIA : Bongkar Jaringan Pemasok Rokok Ilegal
Pemko Padangsidimpuan dan Poltekkes Kemenkes Medan Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Kesehatan
Guntur Romli Nilai Hasto Kristiyanto Layak Divonis Bebas?, Sebut Tak Ada Bukti Memberatkan
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Bangunan Tak Berizin, Fokuskan Penegakan Perda
Kadis Kominfo Sidimpuan: Benar SE itu, Pemko Tak Gelar Perayaan HUT RI
Ini Alasan Saut Situmorang Bersedih Melihat Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
komentar
beritaTerbaru