BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Dugaan Malpraktik Dokter Anak di Pangkalpinang Memanas, Kuasa Hukum Tuding MDP Langgar Prosedur

Ida Bagus Wedha - Rabu, 13 Agustus 2025 19:44 WIB
Kasus Dugaan Malpraktik Dokter Anak di Pangkalpinang Memanas, Kuasa Hukum Tuding MDP Langgar Prosedur
Surat Laporan Pengaduan Firma Hukum Hangga Of kepada Menkes RI dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) (foto: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Kasus dugaan malpraktik yang menyeret dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, kini memasuki babak baru yang menimbulkan kontroversi. Rabu (13/8/2025), tim kuasa hukum dr. Ratna resmi menggugat proses pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dinilai cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi kriminalisasi.

Melalui pengaduan kepada Menteri Kesehatan RI dan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), tim hukum dari Firma Hukum Hangga Off menuntut evaluasi kinerja MDP dan pembatalan rekomendasi penyidikan terhadap klien mereka.

Kasus ini bermula dari kematian seorang pasien anak berusia 10 tahun pada Desember 2024. Meski dr. Ratna tidak pernah melakukan kontak langsung dengan pasien dan hanya memberi instruksi medis melalui mekanisme konsultasi dokter, ia menjadi satu-satunya dokter dari delapan yang direkomendasikan untuk diseret ke proses pidana.

Baca Juga:

"Kenapa hanya satu orang yang dikorbankan, padahal delapan dokter terlibat?" ujar kuasa hukum Hangga Oktafandany.

Tim hukum menilai MDP telah melanggar prosedur, termasuk mengabaikan hasil otopsi dan fakta bahwa penanganan awal pasien di fasilitas kesehatan sebelumnya tidak sesuai sistem rujukan.

Mereka juga menyoroti bahwa proses hukum tidak melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa medis, yang seharusnya menjadi langkah awal sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Langkah hukum ini kini menempatkan Menteri Kesehatan di persimpangan penting: membenahi tata kelola penegakan disiplin profesi, atau membiarkan potensi kriminalisasi terhadap tenaga medis terus berlanjut.

Ketua KKI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memastikan proses berlangsung adil dan objektif.

Publik kini menanti apakah dr. Ratna akan mendapatkan keadilan, dan apakah kasus ini akan membawa reformasi dalam perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dokter Spesialis Kulit Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Umum di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru