- Gray Judianto Tanoesoedibjo, Komisaris PT DOS-NI-ROHA dan Direktur Business Development PT Storesend Elogistic
Dugaan korupsi berawal dari pengadaan bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Saat itu, Kementerian Sosial menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR, sebuah BUMN, untuk menyalurkan bantuan, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar.
PT BGR kemudian bekerja sama dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai pendamping.
Namun dalam penyelidikan KPK, terungkap bahwa PT PTP diduga tidak memberikan kontribusi nyata dalam proses distribusi bansos, meski menerima dana Rp151 miliar dari PT BGR.
"Perusahaan tersebut tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana tujuan pengadaan bantuan," jelas Wakil Ketua KPK periode 2019–2023, Alexander Marwata dalam konferensi pers pada 23 Agustus 2023.
Dalam kasus yang sama, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya:
- Muhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT BGR (2018–2021)
- Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR
- April Churniawan, VP Operasional PT BGR
- Ivo Wongkaren, Dirut PT Mitra Energi Persada dan penasihat PT PTP