BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 14 Agustus 2025 09:51 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Ilustrasi. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19.

Kali ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Penetapan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan atas kasus yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, yang telah divonis bersalah pada 2021 lalu.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak Agustus 2025.

Penyidikan ini berfokus pada proses pengadaan dan pengangkutan bansos beras tahun 2020 di lingkungan Kementerian Sosial.

Baca Juga:

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/8/2025).

Meski belum membeberkan identitas para tersangka, Budi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Saat ini, lima orang telah dipanggil sebagai saksi guna mendalami konstruksi perkara.

Mereka adalah:

- Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021–2024)

- Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022)

- Ibnu Solihin dan Fathin Chamama, pegawai Kemensos

- Gray Judianto Tanoesoedibjo, Komisaris PT DOS-NI-ROHA dan Direktur Business Development PT Storesend Elogistic

Dugaan korupsi berawal dari pengadaan bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Saat itu, Kementerian Sosial menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR, sebuah BUMN, untuk menyalurkan bantuan, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar.

PT BGR kemudian bekerja sama dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai pendamping.

Namun dalam penyelidikan KPK, terungkap bahwa PT PTP diduga tidak memberikan kontribusi nyata dalam proses distribusi bansos, meski menerima dana Rp151 miliar dari PT BGR.

"Perusahaan tersebut tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana tujuan pengadaan bantuan," jelas Wakil Ketua KPK periode 2019–2023, Alexander Marwata dalam konferensi pers pada 23 Agustus 2023.

Dalam kasus yang sama, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya:

- Muhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT BGR (2018–2021)

- Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR

- April Churniawan, VP Operasional PT BGR

- Ivo Wongkaren, Dirut PT Mitra Energi Persada dan penasihat PT PTP

- Roni Ramdani, penasihat PT PTP

- Richard Cahyanto, GM PT PTP dan Dirut PT Envio Global Persada

Perkara ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi yang seharusnya difokuskan untuk membantu masyarakat terdampak.

Penetapan tiga tersangka baru menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial dan dana publik lainnya.

KPK mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan indikasi korupsi dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.*

(bi/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sri Mulyani Makin Tajir! Harta Kekayaan Naik Tiap Tahun, Ini Rincian Terbaru dari LHKPN
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
komentar
beritaTerbaru